Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berapa Kisaran THR PNS 2022 dan Kapan Cair?

Pemerintah telah memastikan bahwa PNS akan mendapat tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Berapa kisarannya?

4 April 2022 | 19.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut dipastikan melalui Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Pasal 11 Angka 4.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika mengacu pada aturan sebelumnya, pencairan jadwal cair THR dan gaji ke-13 kemungkinan dilakukan pada dua pekan menjelang hari raya Idul Fitri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah hingga kini belum mengungkapkan berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS yang akan diberikan. Tapi bila merujuk pada skema tahun 2021 lalu, maka THR dan gaji ke-13 PNS didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Lalu, berapa besar gaji pokok PNS itu?

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut disarikan daftar gaji pokok berdasarkan golongan:

PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Lalu berapa besar tunjangan PNS di luar gaji pokok?

Berikut daftar tunjangan yang diterima oleh PNS:

1. Tunjangan suami/istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Tapi, bila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak
Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Adapun syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dijelaskan, golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. 

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus