Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing membagikan tiga tips agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Ia meminta masyarakat lebih waspada dengan tawaran pinjaman dengan syarat sangat mudah atau investasi dengan iming-iming imbal hasil sangat tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Cek 2 L, legal dan logis. Jangan cepat percaya mengenai pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal yang ujung-ujungnya nanti (pelanggan) akan mendapatkan teror,” ujar Tongam, Kamis, 30 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebutkan setidaknya ada empat tips agar terhindar dari pinjol ilegal:
- Meminjam hanya kepada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
- Besar pinjaman yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar
- Meminjam uang untuk kepentingan yang produktif dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga.
- Sebelum meminjam, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
"Jangan setelah meminjam, baru menyesal,” kata Tongam.
Lebih jauh, Tongam mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila merasa dirugikan. Sebab, jika terbukti ada penipuan, pinjol yang tidak berizin bakal segera diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikutnya, kata dia, OJK akan umumkan ke masyarakat. "Kita hentikan kegiatannya serta kita sampaikan laporan informasi ke pada kepolisian. Bisa masuk proses hukum apabila ada laporan masyarakat,” ucap Tongam.
Sosialisasi soal nama-nama pinjol ilegal itu akan disampaikan melalui radio, kuliah umun, dan edukasi dari berbagai media. "Sinergi antar stakeholder dalam satgas waspada investasi daerah diharapkan dapat membantu masyarakat mengenal lebih jelas akan produk investasi dan pinjol ilegal," katanya.
Selama 2019 hingga 2020 tercatat jumlah entitas investasi dan pinjaman online ilegal yang diberantas turun sebesar 9 persen. Tongam menyatakan entitas yang terdiri dari investasi ilegal, fintech peer-to-peer (P2P) lending,dan gadai ilegal pada 2020 adalah sebanyak 1.447 atau turun dibandingkan dengan 2019 yaitu 2.003 entitas.
Hal tersebut menunjukkan dampak OJK memberantas investasi ilegal dan dampak edukasi kepada masyarakat yang berlanjut. "Tentu ini kita terus tingkatkan agar investasi dan pinjol ilegal dapat terus menurun,” tutur Tongam.
Jika dirinci, terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 fintech P2PL ilegal dan 68 gadai ilegal pada pada 2019. Sedangkan pada 2020 terdapat 347 investasi ilegal, 1.025 fintech P2PL dan 75 gadai ilegal. Adapun, sepanjang 2021 jumlah investasi ilegal sebanyak 79 kasus, 442 kasus fintech P2P lending atau pinjol ilegal dan 17 gadai ilegal.
BISNIS