Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Upah minimum provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur. Berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UMP ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat melakukan penangguhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan UMP akan diperbarui setiap tahun sesuai dan perhitungannya akan memperhatikan kebutuhan hidup layak serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Untuk menghitung penetapan upah minimum digunakan formula tersendiri yaitu upah minimum tahun berjalan ditambahkan dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Dari hasil perhitungan tersebut akan tercermin “angka” kebutuhan hidup yang layak untuk penetapan upah minimum tahun berikutnya.
Upah Minumum Provinsi di Indoenesia pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu atau yang disimbolkan alfa ini nilainya berkisar dari 0,1 sampai dengan 0,3. Berikut daftar jumlah UMP 38 provinsi di Indonesia.
1. Aceh: UMP Rp Rp 3.460.672
2. Sumatera Utara: UMP Rp 2.809.915
3. Sumatra Barat: UMP Rp 2.811.499
4. Riau: UMP Rp 3.294.625
5. Jambi: UMP Rp 3.037.121
6. Sumatera Selatan: UMP Rp 3.456.874
7. Bengkulu: UMP Rp 2.507.079
8. Lampung: UMP Rp 2.716.496
9. Bangka Belitung: UMP Rp 3.640.000
10. Kepulauan Riau: UMP Rp 3.402.392
11. DKI Jakarta: UMP Rp 5.067.381
12. Jawa Barat: UMP Rp 2.057. 495
13. Jawa Tengah: UMP Rp 2.036.947
14. Daerah Istimewa Yogyakarta: UMP Rp Rp 2.125.897
15. Jawa Timur: UMP Rp 2.165.244
16. Banten: UMP Rp 2.727. 812
17. Bali: UMP Rp 2.813. 672
18. Nusa Tenggara Barat: UMP Rp 2.444.307
19. Nusa Tenggara Timur: UMP Rp 2.186. 826
20. Kalimantan Barat: UMP Rp 2.702.616
21. . Kalimantan Tengah: UMP Rp 3.261.616
22. Kalimantan Selatan: UMP Rp 3.282.812
23. Kalimantan Timur: UMP Rp 3.360.858
24. Kalimantan Utara: UMP Rp 3.361. 653
25. Sulawesi Utara: UMP Rp 3.545.000
26. Sulawesi Tengah: UMP Rp 2.736. 698
27. Sulawesi Selatan: UMP Rp 3.434.298
28. Sulawesi Tenggara: UMP Rp 2.885.964
29. Gorontalo: UMP Rp 3.025.100
30. Sulawesi Barat: UMP Rp 2.914.985
31. Maluku: UMP Rp 2.949.953
32. Maluku Utara: UMP Rp 3.200.00
33. Papua: UMP Rp 4.024. 270
34. Papua Barat: UMP Rp 3.393.500
35. Papua Barat Daya: UMP Rp 3.393.500
36. Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan mengikuti UMP Papua.
Akhir-akhir ini kebijakan pemerintah terkait gaji pekerja kembali menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan akan mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen. Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Diketahui bahwa nilai UMP di sejumlah provinsi di Indonesia mengalami kenaikan DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2024 tertinggi, yakni mencapai Rp 5.067.381. Perlu digarisbawahi bahwa UMP Jakarta di tahun ini pun juga menjadi yang tertinggi, yakni sebesar Rp 4.900.798.
Meski demikian, kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal dicatatkan oleh Maluku Utara, yakni sebesar Rp 223.280, disusul DKI Jakarta yang naik Rp 166.583. Maluku Utara juga mencatatkan kenaikan tertinggi secara persentase, yakni 7,50 persen.
TIARA JUWITA | FAISAL JAVIER