Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bibit Jagung Hibrida Merek Syngenta Palsu Ditemukan di Semarang, Pemilik Brand Rugi Besar

Bibit jagung merek Syngenta palsu itu lantas dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

25 Oktober 2022 | 15.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bibit jagung hibrida palsu diproduksi di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Peres Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Benih jagung palsu itu diberi Syngenta, seperti nama produk aslinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Brand and Digital Marketing Manager Syngenta Imam Sujono mengatakan hasil penanaman bibit palsu jagung hibrida tak akan sama dengan versi originalnya. "Pasti akan lebih rendah dari pada yang asli. Petani akan rugi," tutur dia pada Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Imam menyebut Syngenta mengalami kerugian besar akibat pemalsuan produk itu. Sebab, kepercayaan konsumen Syngenta luntur ketika melihat produk tersebut palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kerugian terhadap merek nilainya akan sangat besar. Lebih besar daripada nominalnya," ucapnya.
 
Adapun pelaku pemalsu bibit menggunakan benih jagung yang dibeli dari pasaran. Kemudian, benih tersebut dicampur dengan bahan kimia. Setelah warnanya menyerupai bibit asli, jagung itu dibungkus dengan kemasan bermerek Syngenta. 

Tak hanya menggunakan kemasan plastik, produk ini dibungkus pula dengan kardus karton bertuliskan Syngenta dan diselotip dengan plaster bergambar serupa. Bibit palsu itu lantas dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

"Pemasaran Pulau Jawa, Sulawesi, dan Sumatra," kata Kasubdit 1 Indagsi Direskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto.
 
Menurut dia, polisi telah menyelidiki kasus ini sejak Februari lalu Sejumlah barang bukti pun dimusnahkan di lokasi pemalsuan, antara lain 130 kardus benih jagung hibrida, 4.630 kilogram benih bahan baku, 405 ikat kardus kemasan, dan 45 kemasan plastik.
 
Pelaku pemalsuan bibit berinisial MA telah diproses hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Namun, kasusnya telah dihentikan setelah dia membayar ganti kerugian kepada Syngenta.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus