Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan akan dimulai pada Selasa, 6 Desember 2022 dengan menggunakan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari keterangan resmi yang diterima Tempo, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Panitia Seleksi masing-masing instansi tengah menyiapkan rangkaian penyelenggaraan seleksi, seperti penjadwalan ujian dan sebaran titik lokasi yang akan digunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BKN menjadwalkan seleksi CAT bagi PPPK Tenaga Kesehatan berupa seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan yang ditargetkan berlangsung hingga 23 Desember 2022.
Untuk jadwal tes dan titik lokasi ujian akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Peserta diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap jadwal dan lokasi ujian pada kanal informasi instansi.
Peserta juga sudah dapat melakukan pencetakan kartu ujian secara bertahap mulai 4 sampai 5 Desember 2022 sebagai syarat dan kelengkapan untuk mengikuti ujian di titik lokasi.
Untuk transparansi dan akuntabilitas seleksi berbasis CAT, BKN tetap menyediakan media live score secara real time yang akan ditayangkan langsung melalui channel youTube Official CAT BKN.
Mengingat pelaksanaan seleksi akan berlangsung di tengah situasi masih pandemi, BKN sudah mengantisipasi melalui panduan skema pelaksanaan seleksi CAT dengan protokol kesehatan dan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sudah dirilis lewat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu BKN juga sudah menambahkan prosedur seleksi CAT khususnya pada tahap persiapan dan pelaksanaan seleksi antara Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi Instansi guna mencegah adanya kecurangan.
Pedoman tambahan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 untuk melengkapi prosedur pelaksanaan seleksi CAT yang telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.
NABILA NURSHAFIRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.