Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos KSP Indosurya Mohon Jalan Damai: Ini Tidak Gampang, Cukup Besar untuk Saya, Keluarga dan Bisnis

Bos KSP Indosurya Henry Surya memohon dukungan dan jalan damai dari anggotanya. Ia berjanji memenuhi kewajiban bayar Rp 16 triliun meski tak mudah.

19 Februari 2023 | 14.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang kini tengah terjerat kasus penipuan investasi, memohon dukungan dan jalan damai dari para anggotanya. Usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tiga pekan lalu, ia berjanji akan memenuhi kewajiban bayar kepada 6.000 anggotanya dengan total dana sebanyak Rp 16 triliun melalui homologasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Henry menekankan pemenuhan kewajiban bayar tersebut akan memakan waktu yang tidak sebentar. Sebab setelah dirinya bebas, Henry mengaku harus menyelesaikan sekelumit masalah dalam keluarga dan bisnisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini kan bukan sesuatu yang gampang, cukup besar untuk saya, keluarga, dan bisnis. Jadi kami pikir solusinya harus hadapi harus beresin, tapi saya yakin dengan iman dan etika baik bisa saya selesaikan," kata Henry di hadapan sejumlah anggota KSP Indosurya dan awak media dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Henry mengaku sebelumnya, KSP Indosurya sudah memenuhi kewajiban bayar sebesar Rp 2,5 triliun. Tetapi pelunasan dana anggota menjadi terhambat karena dirinya ditahan. Oleh sebab itu, dia memohon agar diberi kesempatan untuk bertanggung jawab sesuai dengan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Ia berjanji pihaknya akan tetap berkomitmen membayar dana nasabah baik melalui asset settlement maupun pembayaran homologasi. Henry juga memohon agar sesama anggota KSP Indosurya dapat saling menenangkan dan mendukungnya dalam menyelesaikan kewajiban bayar ini. 

"Tujuan kami untuk penjelasan ke anggota Indosurya, kumpul bisa berdamai menyelesaikan permasalahan lewat PKPU," ucap Henry.

Dia juga berharap KSP Indosurya bisa kembali beroperasi tahun ini, diawali dengan pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) dan penggantian sejumlah pengurus. 

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan realisasi putusan PKPU kasus koperasi bermasalah terbilang rendah.

Selanjutnya: "Dalam praktiknya, sekarang ini putusan PKPU itu..."

"Dalam praktiknya, sekarang ini putusan PKPU itu rendah realisasinya. Indosurya yang ramai kemarin dibebaskan oleh Pengadilan Jakarta Barat itu juga baru 15,5 persen, nggak jalan," tutur Teten rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Teten menilai realisasi putusan PKPU rendah lantaran aset tersebut bukan dalam kepemilikan koperasi. Selain itu, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita aset dan membekukannya sehingga tidak bisa dilakukan penjualan.

Penyebab lainnya adalah proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi di luar skema homologasi dan praktik pelunasan dengan cara-cara lain. 

Sementara tahapan pembayaran homologasi itu berdasarkan asset based resolution, yakni bagaimana menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset sebagai sumber pengembalian anggota. Menurutnya, hanya itu yang dimiliki sekarang.

Ia lalu membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Januari 2021, dengan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesi serta praktisi hukum kepailitan. 

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah akan mengawal putusan PKPU atau homologasi terhadap Indosurya dan tujuh koperasi bermasalah lainnya. Satgas juga bakal melakukan pendampingan pada pelaksanaan RAT tahun 2021.

Teten menuturkan langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kepailitan terhadap koperasi, memantau proses penindakan hukum pidana atas dasar laporan anggota koperasi kepada kepolisian, dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga.

RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus