Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPK Sebut Pertamina Belum Setor Pajak BBM Rp 1,96 Triliun

Salah satu persoalan yang disoroti BPK adalah mengenai setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

8 Desember 2021 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengumumkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada semester I tahun 2021. Salah satu persoalan yang disoroti adalah mengenai setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar," dinukil dari siaran pers BPK mengenai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan IHPS I 2021 menyebutkan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah membayar dana kompensasi BBM atas kekurangan penerimaan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Minyak Solar PT Pertamina dan PT AKR Corporindo tahun 2017 dan 2018 masing - masing sebesar Rp 44,99 triliun dan sebesar Rp 659,46 miliar.

Di dalam dana kompensasi tersebut terdapat Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterima oleh Pertamina dan AKR masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan sebesar Rp 28,67 miliar. Namun, dana namun belum disetorkan karena pemerintah belum menetapkan kebijakan atau mekanisme penyetoran PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM.

Akibatnya, terjadi kelebihan penerimaan Pertamina dan AKR Corporindo atas pembayaran dana kompensasi Pemerintah di tahun 2020 karena di dalamnya terdapat komponen PBBKB masing - masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar.

BPK pun meminta Direksi Pertamina dan Direksi AKR Corporindo agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait kebijakan dan/atau mekanisme penyetoran PBBKB tersebut.

Atas persoalan itu, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations, Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan perseroan sedang berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya. "Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian," kata dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus