Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPK Ungkap Empat Temuan Masalah pada Lima Laporan Keuangan Pemda di Kalbar

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) temukan empat masalah administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

12 Mei 2023 | 17.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) temukan empat masalah administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kapuas Hulu.

"Empat temuan permasalahan berupa pengelolaan pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, pengelolaan aset, pengelolaan kas dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (DANA BOS)," kata Kepala BPK Kalbar, Wahyu Priyono saat ditemui usai kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2022 di Pontianak, Jumat 12 Mei 2023.

Wahyu menjelaskan temuan tersebut secara detail bahwa terkait dengan permasalahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum memadai, kesalahan penganggaran belanja berakibat realisasi belanja tidak transparan dan kekurangan volume pekerjaan serta denda atas keterlambatan belum dikenakan.

Juga pengelolaan aset daerah belum memadai dan dimutakhirkan status aset serta penetapan status penggunaannya, yang terakhir pengelolaan kas dan pelaporan Dana BOS belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Namun, dia mengatakan temuan tersebut secara akuntansi tergolong tidak material yang artinya tidak berpengaruh langsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya: lima daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



"Walau pun memang masih ada permasalahan yang dijumpai, namun hal ini secara akuntansi tergolong tidak material. Artinya temuan ini tidak berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan," katanya.

Kemudian, terkait dengan rekomendasi yang diberikan, Wahyu mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami berharap Pemda segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dalam waktu 60 hari sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, lima daerah yang menerima LPH atas LKPD TA 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Kalbar.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kapuas Hulu telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ujar dia.

Pilihan Editor: Mantan Kepala PPATK Ragukan Integritas, Ini Jawaban BPK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus