Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan sepanjang 2022 menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia. Obat tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. “Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati,” cuit BPOM di akun Instagram resminya dikutip pada Selasa, 4 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, BPOM juga mengungkap ada delapan obat tradisional ilegal lengkap dengan sebarannya. Pertama, Tawon Kelanceng sebarannya Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi; kedua Montalin ditemukan di hampir seluruh pulau di Indonesia; ketiga Wantong tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB).
Selanjutnya, keempat Xian Ling ada di Jawa, Kalimantan, dan NTT; kelima Gelatik Sari Maggis di Sumatera, Jawa, dan NTT; keenam Pil Sakit Gigi Pak Tani di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua. Ketujuh Kuat Lelaki Cap Beruang di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan); dan kedelapan Minyak Lintah Papua di Sumatera, Bali, dan Kamantan).
“Semuanya tanpa izin edar dan mengandung BKO,” tulis BPOM.
BPOM juga mengajak masyarajat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal. “Dan melaporkan apabila menemukan produk obat tradisional ilegal di sekitarmu,” kata BPOM.