Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPOM Temukan 777 Kasus Obat Tradisional Ilegal Tanpa Izin Edar Sepanjang 2022

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan sepanjang 2022 menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia

4 Juli 2023 | 17.54 WIB

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menguji sampel takjil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menguji sampel takjil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan sepanjang 2022 menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia. Obat tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. “Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati,” cuit BPOM di akun Instagram resminya dikutip pada Selasa, 4 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, BPOM juga mengungkap ada delapan obat tradisional ilegal lengkap dengan sebarannya. Pertama, Tawon Kelanceng sebarannya Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi; kedua Montalin ditemukan di hampir seluruh pulau di Indonesia; ketiga Wantong tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB).

Selanjutnya, keempat Xian Ling ada di Jawa, Kalimantan, dan NTT; kelima Gelatik Sari Maggis di Sumatera, Jawa, dan NTT; keenam Pil Sakit Gigi Pak Tani di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua. Ketujuh Kuat Lelaki Cap Beruang di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan); dan kedelapan Minyak Lintah Papua di Sumatera, Bali, dan Kamantan).

“Semuanya tanpa izin edar dan mengandung BKO,” tulis BPOM.

BPOM juga mengajak masyarajat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal. “Dan melaporkan apabila menemukan produk obat tradisional ilegal di sekitarmu,” kata BPOM.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus