Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Buntut Penimbunan Minyakita, Produsen Wajib Setor 29 Juta Liter ke BUMN Pangan

Para produsen kini diwajibkan menyetor 29 juta liter minyak goreng ke BUMN Pangan. Buntut kasus penimbunan Minyakita.

9 Februari 2023 | 11.05 WIB

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan telah melakukan pertemuan bersama produsen minyak goreng dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, yaitu ID FOOD dan Perum Bulog. Pertemuan itu adalah buntut dari dugaan indikasi penimbunan oleh produsen Minyakita, PT Bina Karya Prima sebanyak 515 ton sejak Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dari pertemuan tersebut, kata Arief, dihasilkan komitmen penyaluran produsen minyak goreng ke BUMN Pangan sebanyak total 29 juta liter per bulan dimulai dari Februari-Maret ini. "Jumlah tersebut terdiri dari 18 juta liter minyak goreng curah dan 11 juta liter minyak goreng kemasan," tuturnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun dari total 29 juta liter tersebut ID FOOD akan mendapatkan penyaluran sebanyak 22 juta liter dan Bulog sebanyak 7 juta liter. Stok yang disalurkan tersebut akan masuk ke dalam kategori cadangan minyak goreng pemerintah atau CMGP. 

Jumlah tersebut akan dipasok oleh 7 produsen minyak goreng, yang terdiri dari PT Bina Karya Prima sebanyak 33 ribu liter, PT SMART 11 juta liter, Apical Group 8 juta liter, KPN Group 600 ribu liter, PT Mahesi Agri Karya 666 ribu liter, PT LDC Indonesia 3 juta liter, dan PT Permata Hijau Group 6 juta liter. Sedangkan jumlah penyaluran dari PT Salim Ivomas dan PT Tanjung Sarana Lestari, kata Arief, akan disampaikan kemudian.

Dengan adanya CMGP, menurutnya, pemerintah bisa melakukan intervensi pasar untuk mencegah gejolak harga minyak goreng menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Seperti diketahui, Bapanas tengah menyiapkan pemenuhan cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk berbagai komoditas. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Arief mengatakan untuk mewujudkan cadangan minyak goreng pemerintah, perlu kolaborasi yang baik dengan semua pihak, baik antar kementerian dan lembaga, BUMN, serta sektor swasta atau para produsen minyak goreng. Karena itu, Bapanas melibatkan para produsen untuk memberikan masukan ihwal pasokan minyak goreng kepada BUMN Pangan.

Ia menuturkan komitmen penyaluran produsen minyak goreng ke BUMN Pangan untuk cadangan minyak goreng pemerintah tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh perwakilan perusahaan produsen. Komitmen itu juga turut ditandatangani oleh Satgas Pangan Polri, ID Food, Bulog, serta Bapanas.

Dia berharap para produsen dapat menjalankan penyaluran stok minyak goreng sesuai komitmen tersebut. Pelaksanaannya pun akan diawasi oleh Satgas Pangan Polri. Pasalnya, menurut Arief, komitmen penyaluran untuk cadangan minyak goreng pemerintah itu juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan penambahan alokasi domestic market obligation (DMO) yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 6 Februari lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menambah kebijakan alokasi DMO 50 persen untuk meningkatkan pasokan minyak goreng dalam negeri jelang bulan puasa dan lebaran. Kebijakan tersebut seiring dengan diterapkannya perubahan insentif faktor pengali kemasan dan faktor pengali regional. Hal itu dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) minyak goreng yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 126 Tahun 2023. 

Dalam keputusan tersebut ditetapkan insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan merek Minyakita, di mana insentif faktor pengali untuk kemasan bantal (pillow pack) sebesar 1,5 dan untuk kemasan selain kemasan bantal sebesar 1,75 

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan peningkatan insentif ekspor pengali minyak goreng tersebut agar produsen terdorong untuk meningkatkan produksi dan pasokannya untuk memenuhi kebutuhan Minyakita, termasuk untuk penyelenggaraan CPP,” kata Arief.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus