Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Buruh: Perpu Cipta Kerja Membuat Pegawai Kontrak Tak Miliki Kepastian

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aturan kontrak kerja yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja memiliki banyak persepsi.

14 Januari 2023 | 19.38 WIB

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Perbesar
Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja tidak memberikan kepastian bagi para pekerja, utamanya soal kontrak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Orang dikontrak bisa seumur hidup walaupun dalam peraturan pemerintah dibatasi 5 tahun kontrak, tapi periodenya tidak,” kata Said saat melakukan demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Said, aturan kontrak kerja yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja memiliki banyak persepsi, sehingga dapat merugikan pekerja kontrak tentang masa depan pekerjaannya.

“Bisa dikontrak hari ini, seminggu dikontrak besok dipecat nggak pakai pesangon, sebulan dikontrak dipecat nggak pakai pesangon, nggak ada jaminan kesehatan, nggak ada jaminan pensiun,” kata Said.

Atas dasar itulah, kata Said, dirinya turun langsung ke jalan menyuarakan kegelisahan buruh terhadap diberlakukannya Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 30 Desember 2022.

“Aksi aksi akan terus digelorakan oleh partai buruh, meluas,” kata Said.

Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja pagi ini, Sabtu 24 Januari 2023.

Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. 

Kesembilan poin itu diantaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus