Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Buruh Tani Jambi Minta Prabowo Bentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria

Buruh Tani Jambi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk sebuah badan guna menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia

16 Desember 2024 | 00.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Petani Jambi, Andi Saputra meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk sebuah badan untuk menyelesaikan konflik agraria. Permintaan ini, kata dia, karena masalah lahan pertanian di wilayah Jambi masih menjadi konflik yang mengganggu pertanian warga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap kepada Presiden Prabowo agar segera membentuk badan, khusus yang terkait masalah penyelesaian konflik agraria, di Indonesia ini bukan hanya Jambi saja," ujar Andi saat ditemui di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta pada Ahad, 15 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, permasalahan agraria ini tidak hanya berada di wilayah Jambi. Andi mengatakan konflik lahan tanah pertanian ini telah terjadi sejak lama dan selalu ada di beberapa wilayah Indonesia seperti Riau, Aceh, hingga Bengkulu.

"Bertahun-tahun konflik bangsa ini (agraria) kan. Bagaimana? jangan hanya seperti badan gizi atau badan apa saja yang dibentuk. Tapi ini (badan reforma agraria) buatlah. Bikin badan yang artinya mengkhususkan reforma agraria itu dibentuk. Untuk penyelesaiannya," tutur dia.

Sementara itu, Andi menjelaskan seperti apa permasalahan agraria yang terjadi di Provinsi Jambi. Dia mengatakan, permasalahan utama lahan pertanian di Jambi yakni berkaitan dengan keabsahan Hak Guna Usaha (HGU) serta Hutan Tanaman Industri atau HTI, yang berkonflik dengan satu perusahaan swasta yakni PT Trimitra Lestari. "Tahun 1999 HGU-nya perusahaan PT Trimitra Lestari ini langsung menggusur tanah-tanah warga di situ," kata Andi.

Dia mengatakan, sejak 2000 PT. Trimitra Lestari menggusur lahan lahan pertanian warga sebesar 300 hektare. Kemudian, lanjut Andi, pada 2022 perusahaan swasta ini kembali melakukan penggusuran lahan sebesar 700 hektare, yang berada di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. "Jadi jelas HGU ini salah alamat, yang mana subjeknya berada di Tungkal Ulu, bukan di Tungkal Ilir. Sementara historis petani desa ini berada di Tungkal Ilir. HGU mereka berada di Tungkal Ulu," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan telah melaksanakan reforma agraria seluas 14,5 juta hektare dalam 10 tahun terakhir. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan target reforma agraria hanya sebesar 9 juta hektare. 

Dia mengatakan, pencapaian tersebut banyak didapat dari legalisasi aset sebesar 12,56 juta hektare. "Memang paling banyak legalisasi aset itu sekitar 12,56 juta hektare yang dari redistribusi 1,86 juta hektare," ujarnya saat ditemui dalam acara Focus Group Discussion Pengembangan Reforma Agraria Badan Bank Tanah di Ballroom Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Kamis 24 Oktober 2024.

Ke depannya, Kementerian ATR akan berdiskusi dengan Kementerian Kehutanan untuk membahas pelepasan kawasan hutan yang dapat dialokasikan bagi masyarakat. "Kebetulan Pak Raja Juli dari Wakil Menteri ATR/BPN jadi Menteri Kehutanan, bagaimana pelepasan-pelepasan kawasan hutan itu bisa kita realisasikan segera untuk didistribusikan pada masyarakat," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus