Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan kini tak perlu repot untuk daftar ke kantor BPJS Kesehatan. Pasalnya, cara daftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sudah bukan rahasia lagi kalau biaya pengobatan di Indonesia tergolong mahal. Oleh sebab itu, pemerintah menghadirkan BPJS Kesehatan untuk memberi akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan mudah. Lantas, bagaimana cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan online?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPJS Kesehatan merupakan layanan penjaminan sosial yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia demi memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang mudah bagi rakyat Indonesia. BPJS kesehatan bertujuan untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kini, cara daftar BPJS Kesehatan tak hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor, tapi juga bisa dilakukan melalui online. Bagi Anda yang ingin mendaftar, simak cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan online berikut ini
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Sebelum daftar BPJS Kesehatan secara online, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun, syarat dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
- Alamat email
- Nomor ponsel aktif untuk konfirmasi pendaftaran
- Buku Rekening
- Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Setelah semua syarat telah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut adalah langkah-langkah daftar BPJS Kesehatan online yang perlu diperhatikan.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu klik "Daftar"
- Selanjutnya pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
- Jangan lupa untuk baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"
- Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Nantinya akan muncul daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Kemudian isi data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
- Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan data"
- Tunggu email notifikasi nomor registrasi di email
- Kemudian peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
- Lakukan pembayaran di bank yang dituju, dan simpan bukti pembayaran
Apabila sudah selesai daftar BPJS Kesehatan online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan telah aktif dan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta bisa membuka email dan cek balasan dari BPJS berupa e-ID Card dari BPJS kesehatan. Selain itu, serta juga bisa mencetak kartu untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan
Peserta bisa mendatangi BPJS di kantor cabang BPJS terdekat untuk mendapatkan kartu BPJS konvensional. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isian, virtual account, serta bukti pembayaran.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan editor: Daftar 12 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023