Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan meluncurkan e-filing untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT. E-filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, bagaimana cara mengisi SPT 1770 S melalui e-Filing?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari channel youtube Direktorat Jenderal Pajak, berikut cara mengisi SPT 1770 S melalui e-Filing. Cara atau tahapan ini berlaku bagi Anda yang merupakan seorang karyawan dan berpenghasilan diatas 60 juta per tahun.
1. Untuk mengisi SPT 1770 S, Anda dapat menggunakan perangkat baik laptop, tab, ataupun smartphone yang terkoneksi dengan internet. Langkah pertama adalah buka www.pajak.go.id lalu tekan “Login”.
2. Saat menekan tombol “Login”, Anda akan diminta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Login” dan Anda akan diarahkan ke halaman dashboard digital perpajakan.
3. Tekan tab “Lapor”, lalu tekan ikon e-Filling dan tekan “Buat SPT” dan Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda.
4. Pilih opsi pengisian SPT “dengan bentuk formulir” dan tekan ikon “SPT 1770 S dengan formulir”. Jika sudah, Anda akan diminta untuk mengisi data pada formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Isikan semua data tersebut lalu tekan ikon “Langkah Selanjutnya”.
5. Setelah itu, isikan semua data yang diperlukan seperti penghasilan final, harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar utang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. Anda dapat menambah data-data tersebut dengan menekan ikon “Tambah”. Selain itu, Anda juga dapat mengubah data-data Anda sebelumnya.
6. Jika semua data sudah Anda isi, tekan “langkah berikutnya”. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lalu tekan “Langkah Berikutnya”
7. Pada induk SPT, isikan data identitas, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak apabila pernah membayar suatu angsuran. Setelah data tersebut diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lanjutkan pengisian SPT berdasarkan status SPT Anda.
8. Terakhir, tekan “Setuju/Agree”. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Disini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.