Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Pertamina Turunkan Limbah Bahan Beracun di Wilayah Blok Rokan

Pertamina Hulu Rokan telah melakukan proses inisiasi dan eksekusi P&A dan facility decommisioning.

4 Januari 2022 | 20.16 WIB

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Perbesar
Logo Pertamina. dok.Pertamina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan, berkomitmen mengolah tanah terkontaminasi minyak bumi untuk menurunkan kadar limbah bahan berbahaya dan beracun di wilayah Blok Rokan.

"Kami melaksanakan tugas yang diberikan oleh SKK Migas untuk mengolah tanah terkontaminasi dan juga melakukan abandonment and site restoration (ASR)," kata Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Suardin di Pekanbaru, Riau, Selasa 4 Januari 2022. 

Jaffee menjelaskan kegiatan pre-focus group discussion (FGD) pembuatan peta jalan tanah terkontaminasi minyak telah dilakukan dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan PHR sesuai dengan surat penugasan untuk lima tahun ke depan.

Saat ini, kesepakatan mekanisme pengadaan dan penganggaran antara SKK Migas dan PHR dalam penggunaan dana ASR sedang berlangsung.

Perseroan telah melakukan proses inisiasi dan eksekusi P&A dan facility decommisioning. Sekitar 200 sumur siap untuk FUPP dari total 3.297 sumur dan 800 fasilitas sesuai surat penugasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100



"Kami lihat potensi dari sumur-sumur yang ada sekarang idle, pada potensi, kami develop sebelum kami memutuskan apakah akan di-ASR-kan atau tidak, karena tujuannya adalah mencari produksi," ujar Jaffee.

Kementerian ESDM menyatakan tanah terkontaminasi minyak bumi di Blok Rokan merupakan akibat dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan tanah yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional.

Biaya pengelolaan lingkungan termasuk pemulihan lingkungan merupakan bagian dari biaya operasi sebagai bagian dari konsep kontrak kerja sama cost recovery.

SKK Migas secara ketat mengawasi terkait dengan pembebanan kegiatan pembersihan tanah terkontaminasi minyak kepada biaya operasi.

BACA: Jokowi Minta Pertamina dan Swasta Utamakan Kebutuhan LNG Dalam Negeri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus