Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Chevron Janji Bersihkan Limbah B3 di Riau Sebelum 2021

PT Chevron Pacific Indonesia berjanji membersihkan limbah B3 di Riau sebelum masa kontrak beroperasi berakhir pada 2021.

22 Januari 2019 | 19.11 WIB

Kontrak Chevron Habis 2021, Ini Syarat Pengelolaan Blok Rokan. TEMPO/Riyan Nofitra
Perbesar
Kontrak Chevron Habis 2021, Ini Syarat Pengelolaan Blok Rokan. TEMPO/Riyan Nofitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan komit untuk melakukan pemulihan tanah sisa produksi berupa tanah terkontaminasi minyak, yang tergolong limbah bahan sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Provinsi Riau pada 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sebagai operator dari Kontrak Kerja Sama dengan satuan pemerintah Indonesia kami patuh sesuai kontrak bagi hasil. PT CPI juga berkomitmen untuk menjalankan operasi minyak dan gas yang selamat, andal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan," kata Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo saat dikonfirmasi Antara di Pekanbaru, Selasa, 22 Januari 2019.

Sonitha Poernomo menjelaskan PT Chevron Pacific Indonesia telah beroperasi sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia melalui Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.

Karenanya sebagai bagian dari kegiatan operasi migas sesuai KKS Rokan, PT CPI melakukan kegiatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi yang dilakukan sesuai arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.

Bahkan data PT Chevron Pacific Indonesia, untuk Riau telah mengeluarkan biaya pengelolaan tanah terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebesar 3.200.483 dolar AS.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dihimpun Antara di Jakarta, Selasa, selain pengelolaan tanah terkontaminasi, PT Chevron Pacific Indonesia juga mengeluarkan biaya 1.436.817 dolar AS untuk limbah sisa operasi B3.

"Sebagai pembuat kebijakan program pemerintah, KLHK dan SKK Migas memberikan persetujuan pada lokasi-lokasi yang akan dibersihkan, kriteria keberhasilan, metodologi, dan teknologi yang akan digunakan, serta pengembalian biaya untuk program pemulihan," tutur dia.

Ia menambahkan PT CPI telah menjadikan pemulihan lahan karena operasi masa lalu sebagai bagian dari operasi. Juga telah merekomendasikan penggunaan praktik pemulihan terbaik di dunia.

"PT CPI telah mengajukan metode-metode dan teknologi tambahan guna meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya dan mempercepat upaya pembersihan," pungkasnya.

Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasinal sebelumnya, berdasarkan Kepmen LH N0.128/2003.

Pada tahun 2015 sampai 2018 menurut road map terdapat 125 lokasi yang terkontaminasi, 89 lokasi telah diselesaikan. Sedangkan lokasi di luar roadmap yang membutuhkan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) sebanyak 304 lokasi.

Sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus