Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai hari ini mencopot jabatan struktural dan tugas-tugas Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Rafael dicopot dari jabatannya terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael, yang kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap David.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Sri Mulyani menegaskan, sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.
"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT Nomor SP321/Inspektorat Jenderal IJ/IG.1/2023," kata Sri Mulyani.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David, terungkaplah harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar. Harta kekayaan itu ternyata tidak dilaporkan seluruhnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pilihan Editor: OJK Sebut UU PPSK Dukung Pengembangan dan Penguatan BPRS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.