Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Harga rokok resmi naik per Sabtu pekan lalu, 1 Januari 2022. Kenaikan harga rokok di awal tahun baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan aturan itu sebenarnya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen, atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen. Tapi kenaikan cukai Sigaret Kretek Tangan ditetapkan maksimal 4,5 persen.
Dalam konferensi pers pada 13 Desember 2021 lalu, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok yang dilakukan secara ilegal.
Kenaikan tarif cukai rokok ini yang akhirnya mengerek harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus. Sesuai dengan merek rokok yang beredar, harga rokok per bungkusnya beragam dengan yang tertinggi Rp 40.100 per bungkus (isi 20 batang).
Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100 per bungkus. Melansir dari laman Instagram @kemenkeuri, pada Senin, 13 Desember 2021. Berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
A. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Kretek Mesin golongan I
- Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
- Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
- Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan 14,3 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
B. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Putih Mesin golongan I
- Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA
- Kenaikan 13,9 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
Sigaret Putih Mesin golongan IIA
- Tarif cukai 635 dan Kenaikan 12,4 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Putih Mesin golongan IIB
- Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen
- dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
C. igaret Kretek Tangan (SKT)
Sigaret Kretek Tangan golongan IA
- Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.635
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700.
Sigaret Kretek Tangan golongan IB
- Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan golongan II
- Tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
Sigaret Kretek Tangan golongan III
- Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.