Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar 12 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Ada sebanyak 12 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini penjelasannya.

18 Oktober 2023 | 10.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang kini telah banyak digunakan oleh masyarakat. Sama seperti asuransi pada umumnya, ada sejumlah penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan berjumlah 144 penyakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, ada juga daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan pelayanan secara gratis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang bisa dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Soal hal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Dalam aturan BPJS Kesehatan, ada sebanyak 144 penyakit yang masuk dalam tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 12 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar penyakit yang tidak yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut:

  1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
  2. Penyakit yang pengobatannya dilakukan di luar negeri.
  3. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti bedah plastik.
  4. Penyakit terkait infertilitas.
  5. Pelayanan kesehatan dengan tujuan meratakan gigi atau ortodonti.
  6. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  7. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  9. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  10. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  11. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Penyakit akibat penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang

Selain penyakit, berikut ini juga daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  4. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  5. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  6. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  7. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  8. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023. Pastikan Anda bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan  mengikuti prosedur yang berlaku. 

RIZKI DEWI AYU | YOLANDA AGNE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus