Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMR atau disebut juga dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yakni nomor 188/889/KPTS/013/2022 per tanggal Desember 2022 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan UMK tersebut juga didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 Tahun 2022, yaitu tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sehingga, di Provinsi Jawa Timur sendiri menetapkan kenaikan UMK untuk 38 Kabupaten atau Kota yang ada, termasuk Kota Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surabaya masih menjadi kota dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur. UMK Surabaya pada 2023 sebesar Rp 4.525.479,19, naik sekitar 3,5 persen atau sebesar Rp 150.000,00 dari sebelumnya Rp 4.374.479,00. Walaupun demikian, jumlah kenaikannya tetap menjadikan Kota Surabaya menduduki peringkat pertama dengan upah tertinggi.
Aturan kenaikan UMR Surabaya
Penetapan kenaikan UMK tersebut didasarkan atas pertimbangan kondisi tahunan di wilayah Jawa Timur. Selain itu faktor lainnya juga berdasarkan inflasi tahunan pada November 2022 sebesar 6,62 persen, pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III 2022 yakni 5,58 persen, berdasarkan kenaikan harga BBM dan juga kenaikan bahan-bahan pokok.
Dilansir dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Khofifah mengatakan kenaikan UMK diharapkan mampu menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat khususnya pekerja/buruh. Kota Surabaya juga merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Kota Jakarta, sehingga tentu saja pertimbangan UMK dan kenaikannya didasarkan berdasarkan faktor tersebut juga.
Daftar UMK Jawa Timur 2023
Sebagai perbandingan upah dengan kota/kabupaten lain, berikut ini adalah 10 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang upahnya tergolong tinggi:
1. UMK Kota Surabaya tahun 2023 yaitu Rp 4.525.479,19.
2. UMK Kabupaten Gresik tahun 2023 yaitu Rp 4.522.030,51.
3. UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 yaitu Rp 4.518.581,85.
4. UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2023 yaitu Rp 4.515.133,19.
5. UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2023 yaitu Rp 4,504.787,17.
6. UMK Kabupaten Malang tahun 2023 yaitu Rp 3.268.275,36.
7. UMK Kota Malang tahun 2023 yaitu Rp 3.194.143,98.
8. UMK Kota Pasuruan tahun 2023 yaitu Rp 3.038.837,64.
9. UMK Kota Batu tahun 2023 yaitu Rp 3.030.367,09.
10. UMK Kabupaten Jombang tahun 2023 yaitu Rp 2.854.095,88.
Nah itu dia pembahasan mengenai UMR Provinsi Jawa Timur khususnya untuk Kota Surabaya, berapa persentase kenaikannya, serta pertimbangan kenaikan UMR tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat.
VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.