Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memaparkan lebih detail soal Dana Otonomi Khusus Papua atau Dana Otsus Papua yang sebelumnya disinggung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prof @mohmahfudmd benar, dukungan fiskal untuk Papua dan Papua barat cukup besar," cuit Stafsus Sri Mulyani itu di akun Twitter pribadinya @prastow pada Sabtu, 24 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rentang waktu 2002 hingga 2021, ia menyebutkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang mengalir ke Papua mencapai Rp 138,65 triliun. Kemudian Transfer ke Daerah dan Dana Desa atau TKDD sebesar Rp 702,30 triliun. Sedangkan dana belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 251,29 triliun.
Sehingga, selama kurun waktu tersebut, tercatat dukungan fiskal pemerintah pusat ke Papua totalnya mencapai Rp 1.092 triliun. "Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan Papua," cuit Prastowo.
Besarnya alokasi dana itu, kata Prastowo, menunjukkan perhatian yang besar dari pemerintah pusat pada Papua. Adapun TKDD per kapita Papua dan Papua Barat, kata Yustinus, lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah. Papua dan Papua Barat menerima transfer Rp 14,7 juta per penduduk dan Rp 10,2 juta per penduduk. Jumlahnya lebih besar dari Kalimantan Timur sebesar Rp 4,9 juta, Aceh sebesar Rp 6,4 juta, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 4,2 juta.
Oleh karena itu, Prastowo mengatakan penting untuk mengevaluasi 20 tahun Dana Otsus agar dapat diperbarui. Caranya, lewat peningkatan dan penguatan desain tata kelola yg akuntabel dan transparan.
Lebih jauh, Prastowo menuturkan peran Aparat Pengawas Internal Daerah atau APIP yang juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat diperlukan. Ditambah sinergi antar kementerian/lembaga terkait usulan DTI, serta efektivitas monitoring dan evaluasi penggunaan sisa Dana Otsus.
Transparansi data di atas tersebut, menurut dia, menggambarkan bagaimana komitmen besar pemerintah dan rakyat untuk terus menjaga dan mengawasi pengelolaan dana di daerah dengan lebih akuntabel. Dukungan dan perhatian semua pihak ini diperlukan untuk tata kelola keuangan pusat dan daerah yang semakin transformatif.
Selanjutnya: "Jangan sampai tata kelola buruk mengakibatkan rakyat jadi korban."
Prastowo juga berharap saat ini bisa jadi momentum untuk meneguhkan komitmen pemerintah terhadap Papua, sekaligus untuk mentransformasi tata kelola dengan baik. "Korupsi adalah musuh bersama. Jangan sampai tata kelola yg buruk mengakibatkan rakyat jadi korban. Sebaliknya, Papua harus sejahtera dan maju," kata dia.
Sebelumnya Mahfud MD menunjukkan kekesalannya mengenai dana Otsus sejak 2001 yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk Papua mencapai angka Rp 1.000 triliun, dan tidak terserap rakyat Papua.
"Dana otsus yang digelontorkan ke Papua sejak 2001 seluruhnya bergabung dengan dana Otsus, mulai belanja kementerian lembaga, dana transfer, keuangan dana desa, PAD itu 1000T lebih," katanya dalam video yang diunggah di twitternya @mohmahfudmd, Sabtu 24 September 2022.
Mahfud MD lantas menyoroti dana Otsus Papua yang mengalir pada era pemerintahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini menjadi tersangka KPK dalam kasus gratifikasi, mencapai lebih dari setengahnya.
"Yang disalurkan era Pak Lukas itu Rp 500 triliun lebih. Itu tercatat di dokumen negara, di Kemenkeu. Sehingga semua orang bisa gampang tahu kalau cuma berapa dana yang mengalir di sana," ujarnya.
Ia menjelaskan aliran itu merupakan dana resmi yang tercatat dalam dokumen negara di bawah Kementerian Keuangan.
"Tapi di sana rakyatnya tidak dapat apa-apa, tetap miskin, pantas kalau rakyat Papua itu marah. Kita yang dimarahin, pemerintah pusat. Kenapa?" cuit Mahfud, lagi. Ia juga mempertanyakan warga Papua tetap miskin meski aliran dana otsus tergolong besar.
Dua tahun lalu, Mahfud MD pun menyoroti soal yang sama. "Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elitenya di sana. Rakyat tidak kebagian. Kita atur bagaimana caranya," kata Mahfud dalam keterangan yang diunggah di akun YouTube resmi Polhukam RI, 4 Desember 2020.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.