Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Di tengah masa darurat corona ini, pemerintah menyiapkan payung hukum untuk mengakomodir pengadaan alat kesehatan (alkes) tanpa lelang. Regulasi ini disiapkan agar mereka yang melaksanakan pembelian alat pelindung diri dan alkes lainnya secara cepat, tidak diproses hukum di kemudian hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi akan dilakukan pembelian secara langsung, yang perlu payung hukum agar semua yang melakukan kedaruratan ini bisa dilindungi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers online seusai Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani di tengah lonjakan jumlah pasien positif virus corona yang sudah mencapai 369 orang. Di sisi lain, alat kesehatan di sejumlah rumah sakit mulai menipis.
Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair), Surabaya, Nasronudin, meminta Pemerintah Kota dan Provinsi Jawa Timur segera menyuplai alat pelindung diri (APD) karena stok di rumah sakit mulai menipis. Padahal, RS Unair menjadi salah satu tempat rujukan perawatan Pasien dalam Pengawasan Corona.
Dalam situasi seperti ini, kata Sri Mulyani, tidak mungkin dilakukan lelang atau bidding secara terbuka. Di sisi lain, ada persoalan pada suplai, di mana rumah sakit kekurangan APD dan masker. "Dan masalah ventilator dan kebutuhan RS untuk menangani, itu semuanya butuh langkah yang sifatnya darurat," kata dia.
Untuk itu, kata Sri Mulyani, pemerintah perlu berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap situasi yang luar biasa ini. "Artinya, seluruh kebutuhan kesehatan dipenuhi dan bisa dipenuhi. Sekarang tidak ada alasan untuk tidak," ujarnya.
Selain itu, perlindungan hukum ini pula yang nanti akan memberikan kelancaran dalam proses pengadaan alat kesehatan secara langsung tersebut. "Untuk bisa berikan kepastian kepada semua pejabat yang mengambil keputusan, mereka bisa melakukan dengan tenang," kata Sri Mulyani.