Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Darurat Corona, Payung Hukum Belanja Alkes Tanpa Lelang Disiapkan

Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum pengadaan alat kesehatan tanpa lelang di tengah masa tanggap darurat corona ini.

21 Maret 2020 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di dalam Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan telah menerima sepuluh pasien rujukan dalam pengawasan terkait virus corona. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Di tengah masa darurat corona ini, pemerintah menyiapkan payung hukum untuk mengakomodir pengadaan alat kesehatan (alkes) tanpa lelang. Regulasi ini disiapkan agar mereka yang melaksanakan pembelian alat pelindung diri dan alkes lainnya secara cepat, tidak diproses hukum di kemudian hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi akan dilakukan pembelian secara langsung, yang perlu payung hukum agar semua yang melakukan kedaruratan ini bisa dilindungi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers online seusai Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani di tengah lonjakan jumlah pasien positif virus corona yang sudah mencapai 369 orang. Di sisi lain, alat kesehatan di sejumlah rumah sakit mulai menipis.

Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair), Surabaya, Nasronudin, meminta Pemerintah Kota dan Provinsi Jawa Timur segera menyuplai alat pelindung diri (APD) karena stok di rumah sakit mulai menipis. Padahal, RS Unair menjadi salah satu tempat rujukan perawatan Pasien dalam Pengawasan Corona.

Dalam situasi seperti ini, kata Sri Mulyani, tidak mungkin dilakukan lelang atau bidding secara terbuka. Di sisi lain, ada persoalan pada suplai, di mana rumah sakit kekurangan APD dan masker. "Dan masalah ventilator dan kebutuhan RS untuk menangani, itu semuanya butuh langkah yang sifatnya darurat," kata dia.

Untuk itu, kata Sri Mulyani, pemerintah perlu berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap situasi yang luar biasa ini. "Artinya, seluruh kebutuhan kesehatan dipenuhi dan bisa dipenuhi. Sekarang tidak ada alasan untuk tidak," ujarnya.

Selain itu, perlindungan hukum ini pula yang nanti akan memberikan kelancaran dalam proses pengadaan alat kesehatan secara langsung tersebut. "Untuk bisa berikan kepastian kepada semua pejabat yang mengambil keputusan, mereka bisa melakukan dengan tenang," kata Sri Mulyani.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus