Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM kini dapat mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui bank-bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara). Pendaftaran akan dilayani melalui sistem e-registrasi lewat aplikasi bank dan validasi hasil kerja sama antara Himbara dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Ada sebagian pelaku usaha UMKM yang belum punya NPWP. Kami memberi kemudahan kepada masyarakat, daftar NPWP enggak perlu lewat Dirjen Pajak lagi, tapi lewat bank,” tutur Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.
Suryo mengatakan NPWP merupakan salah satu syarat bagi pelaku UMKM untuk memperoleh stimulus dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan pemerintah. Bantuan itu berupa pemberian subsidi bunga atau margin hingga insentif perpajakan seperti pembebasan PPh badan.
Insentif yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020. Stimulus ini diperpanjang dengan masa berlaku April hingga Desember 2020.
Suryo menjelaskan, terdaftarnya pelaku usaha sebagai wajib pajak merupakan basis yang penting bagi pemerintah untuk mengadministrasikan kegiatan ekonomi dalam sistem perpajakan. “Bukan berarti punya NPWP terus harus bayar pajak. Itu ditunjukkan untuk mengadministrasikan penduduk,” ucapnya.
Apalagi, berdasarkan data terakhir, total UMKM di seluruh Indonesia sudah mencapai 64 juta unit. Dengan kondisi demikian, pengawasan terhadap sistem perpajakan harus dilakukan lebih mutakhir.
Nantinya, setelah mendaftar, bank-bank pelat merah akan melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Perbankan pun dapat melakukan validasi langsung ke calon debitur untuk memastikan status kepemilikan NPWP-nya.
Program integrasi data antara Himbara dan Ditjen Pajak melalui NPWP ini pernah disampaikan oleh Suryo kepada Menteri BUMN Erick Thohir. “Sebelum PSBB, saya ketemu dengan Pak Erick. Pak Erick ingin melihat berapa performance bank masing-masing dan ujung-ujungnya untuk deviden,” katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini