Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Detail Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut jadi Dalang Pailit Sritex

Kemenperin sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab Sritex pailit dan mengancam industri tekstil nasional. Apa isinya?

30 Oktober 2024 | 08.00 WIB

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian (Plt Dirjen IKMA Kemenperin) Reni Yanita mengatakan ada tiga penyebab utama perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit. Menurut dia, kondisi buruk yang menimpa industri tekstil di Tanah Air secara umum terjadi akibat impor setelah pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain itu, dia menuturkan bahwa ekonomi global yang tidak menentu akibat perang serta berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor turut melemahkan industri tekstil dalam negeri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Karena bisnisnya hampir sama, tergerus oleh impor yang luar biasa setelah Covid-19, terus perang, terus Permendag (Nomor) 8 (Tahun 2024),” kata Reni di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024? 

Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggelar sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 secara daring pada Selasa, 21 Mei lalu. Sosialisasi tersebut diwakili Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana. 

“Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada Jumat, 17 Mei 2024 adalah tindak lanjut arahan Bapak Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dalam rapat internal tanggal 17 Mei 2024,” ucap Arif. 

Menurut Arif, Presiden ke-7 RI Jokowi kala itu ingin menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 

Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan permohonan dokumen kepabeanan impor karena masalah perizinan per 17 Mei 2024. Kontainer tersebut di antaranya membawa komoditas besi baja, produk kimia, elektronik, serta tekstil dan produk tekstil. 

1. Relaksasi Permohonan Persetujuan Impor

Pada sosialisasi itu, disampaikan tujuh substansi dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, relaksasi persyaratan permohonan persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) untuk barang komplementer, uji pasar, dan purnajual 18 komoditas yang dibatasi peredarannya dari luar negeri, menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis. 

2. Relaksasi Pengaturan Impor 11 Kelompok Komoditas

Kedua, relaksasi pengaturan impor untuk 11 kelompok komoditas, meliputi elektronik, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, alas kaki, tas, bahan baku pelumas, katup, bahan kimia tertentu (1 HS), barang tekstil sudah jadi lainnya (11 HS), serta tekstil dan produk tekstil (2 HS). 

3. Pengaturan Pengeluaran Barang Impor Khusus untuk Periode Tertentu

Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba dan tertahan di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret hingga 17 Mei 2024. Pada rentang waktu tersebut, terdapat sekitar 26 ribu kontainer. 

4. Pengecualian Lartas Impor untuk Komoditas Tertentu

Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman untuk komoditas baja, besi, dan produk turunannya dalam kegiatan usaha maksimal senilai US$ 1.500 per pengiriman yang dikirim dari luar negeri oleh importir pemilik API-P tanpa batasan jumlah pengiriman. 

5. Penyederhanaan Persyaratan untuk Pengecualian Barang Lartas

Kelima, penyederhanaan persyaratan permohonan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperjualbelikan serta barang untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P. 

6. Penambahan Ketentuan Pengecualian Barang Lartas

Keenam, penambahan ketentuan pengecualian lartas yang bukan untuk kegiatan usaha, meliputi barang kiriman pribadi, bisa diimpor dalam keadaan baru atau bekas, tanpa batasan jenis, dan total barang, kecuali untuk barang yang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian barang lartas impor. 

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), serta komputer tablet dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk setiap kali pengiriman,” seperti dikutip dari siaran pers sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. 

7. Penambahan Syarat Impor Barang Bawaan Pribadi

Substansi terakhir, penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi, mencakup telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dari luar kawasan pabean ke dalam KPBPB, maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam setahun. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus