Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.

24 Maret 2024 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara 1 (Kanwil DJP Sumut 1) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c.q. Kejaksaan Negeri Binjai pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka adalah Wajib Pajak berinisial DRS, selaku direktur PT SDR yang beralamat di Kota Binjai. Tersangka melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, serta bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar, melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PT SDR adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk dan produk agrokimia. Dalam melaksanakan usahanya, diduga mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya mulai 2013 sampai 2015. 

Atas perbuatannya, Wajib Pajak diproses hukum. Dimulai dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai ditingkatkan kepada penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan.

"Selanjutnya dapat dilakukan penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Kanwil DJP Sumut 1, Arridel Mindra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurutnya, penyerahan tersangka merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan. Proses selanjutnya menjadi tanggung jawab kejaksaan. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap Wajib Pajak diharap memberikan efek jera. 

"Masyarakat khususnya Wajib Pajak diminta mematuhi ketentuan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya," ucap Arridel. 

Untuk menggugurkan status tersangka, Wajib Pajak memiliki kesempatan membayar kerugian pendapatan negara ditambah sanksi administrasi. Hal ini akan menjadi pertimbangan jaksa supaya tidak menuntut pidana penjara.

"Sampai 21 Maret 2024, Kanwil DJP Sumut 1 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp4,6 triliun lebih atau 15,38 persen dari target. Arridel mengharap dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk pencapaian target penerimaan tahun ini. Diingatkan pula kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu.

"Lebih mudah pakai e-filing, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," katanya lagi.  

Untuk memudahkan dan mendekatkan diri ke masyarakat, pihaknya membuka layanan Pojok Pajak di berbagai pusat perbelanjaan seperti Manhattan Times Square, Plaza Medan Fair, Center Point Mall, Deli Park Mall, Sun Plaza, Brastagi Supermarket Tiara, Suzuya Tanjung Morawa dan Binjai Super Mall.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus