Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Arief Prasetyo Adi resmi ditunjuk dan dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional. Arief tak lain adalah Direktur Utama PT PT Rajawali Nusantara (Persero) atau RNI sejak 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya mengucapkan terima kasih atas amanat yang diberikan kepada saya dari bapak presiden untuk menjadi Kepala Badan Pangan Nasional," kata dia usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief menyebut ada beberapa kegiatan Badan Pangan ke depan, tapi tidak merinci satu per satu. Arief hanya mengatakan pihaknya memang harus bersinergi berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait di bidang pangan.
Mulai dari Kementerian BUMN, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, hingga Kemenko Perekonomian. Lalu, asosiasi peternak, nelayan, dan petani. "Kemudian kami akan sinergikan bersama-sama," kata dia.
Tujuan mulia ini dalam kegiatan ke depan, kata dia, tidak akan bisa berhasil bila hanya dikerjakan oleh Badan Pangan saja. "Sehingga hari ini mari kita bersatu untuk kemajuan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelum di RNI, Arief menjabat Direktur Utama Food Station, sebuah BUMD pangan milik Provinsi DKI Jakarta. Dia menjadi bos di perusahaan yang berlokasi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, tersebut dari 2015-2020.
Lalu hari ini, Arief diangkat lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor Keputusan Nomor 7 M Tahun 2022. Selain Arief, Jokowi hari ini juga melantik eks Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Sementara itu, Badan Pangan Nasional adalah organisasi baru yang dibentuk Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Ini adalah perintah Undang-Undang Cipta Kerja.
Lembaga tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pasal 3 aturan itu membeberkan 11 fungsi Badan Pangan Nasional tersebut.
Kesebelas fungsi Badan Pangan Nasional itu adalah:
1. Mengkoordinir, merumuskan, dan menetapkan kebijakan soal ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi,penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
3. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
4. Mengendalikan kerawanan pangan dan mengawasi pemenuhan persyaratan gizi pangan;
5. Mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
6. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
7. Mengembangkan sistem informasi pangan;
8. Mengkoordinir pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
9. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
10. Mendukung yang sifatnya substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
11. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Sembilan jenis pangan itu adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.