Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dilantik Jokowi, Arief Prasetyo Adi Janji Libatkan Nelayan-Petani

Arief Prasetyo Adi resmi ditunjuk dan dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional.

21 Februari 2022 | 13.19 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. Arief akan diberikan keuangan, administrasi, dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber: Biro Setpres
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. Arief akan diberikan keuangan, administrasi, dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber: Biro Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Arief Prasetyo Adi resmi ditunjuk dan dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional. Arief tak lain adalah Direktur Utama PT PT Rajawali Nusantara (Persero) atau RNI sejak 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya mengucapkan terima kasih atas amanat yang diberikan kepada saya dari bapak presiden untuk menjadi Kepala Badan Pangan Nasional," kata dia usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Arief menyebut ada beberapa kegiatan Badan Pangan ke depan, tapi tidak merinci satu per satu. Arief hanya mengatakan pihaknya memang harus bersinergi berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait di bidang pangan.

Mulai dari Kementerian BUMN, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, hingga Kemenko Perekonomian. Lalu, asosiasi peternak, nelayan, dan petani. "Kemudian kami akan sinergikan bersama-sama," kata dia.

Tujuan mulia ini dalam kegiatan ke depan, kata dia, tidak akan bisa berhasil bila hanya dikerjakan oleh Badan Pangan saja. "Sehingga hari ini mari kita bersatu untuk kemajuan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Sebelum di RNI, Arief menjabat Direktur Utama Food Station, sebuah BUMD pangan milik Provinsi DKI Jakarta. Dia menjadi bos di perusahaan yang berlokasi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, tersebut dari 2015-2020.

Lalu hari ini, Arief diangkat lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor Keputusan Nomor 7 M Tahun 2022. Selain Arief, Jokowi hari ini juga melantik eks Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Sementara itu, Badan Pangan Nasional adalah organisasi baru yang dibentuk Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Ini adalah perintah Undang-Undang Cipta Kerja.

Lembaga tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pasal 3 aturan itu membeberkan 11 fungsi Badan Pangan Nasional tersebut.

Kesebelas fungsi Badan Pangan Nasional itu adalah:

1. Mengkoordinir, merumuskan, dan menetapkan kebijakan soal ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi,penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

3. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

4. Mengendalikan kerawanan pangan dan mengawasi pemenuhan persyaratan gizi pangan;

5. Mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;

6. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;

7. Mengembangkan sistem informasi pangan;

8. Mengkoordinir pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

9. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;

10. Mendukung yang sifatnya substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

11. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Sembilan jenis pangan itu adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus