Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemangkasan anggaran Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 1,38 triliun atau 22,49 persen dari pagu awal di APBN 2025 sebesar Rp 6,15 triliun. Artinya, pagu anggaran BPK untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 4,77 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan dalam APBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.384.372.203.000 (Rp 1,38 triliun),” ucap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus dari Fraksi Golkar ini menjelaskan, tujuan efisiensi anggaran BPK tahun 2025 adalah untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya, seperti tenaga, biaya dan waktu, sehingga menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan dan mengoptimalkan hasil kerja.
Selain itu, BPK dalam melakukan efisiensi anggaran telah mempertimbangan memastikan bahwa efisiensi anggaran dilaksanakan dengan strategi dan mitigasi program tertentu. Sehingga, kata Misbakhun, pemangkasan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan umum. Tak hanya itu, BPK juga memastikan tetap dapat menjalankan target dan fungsi mandatori kelembagaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga sejumlah Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Perintah penghematan itu dituangkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja kementerian/lembaga untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Prabowo kemudian meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan rekonstruksi target pemangkasan di tiap kementerian/lembaga. Kementerian Keuangan kemudian melaksanakan penyusunan ulang dan membahasnya dengan para menteri dan kepala lembaga selama dua hari, yaitu pada 11-12 Februari 2025.
Setelah ditetapkan Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga harus membahasnya dengan mitra komisinya masing-masing di Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat persetujuan. Hasil rekonstruksi membuat target pemangkasan berubah. Ada kementerian/lembaga yang targetnya tetap, ada yang turun, ada pula yang semula tak terdampak pemangkasan, akhirnya terdampak.