Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim menggeledah kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi jual-beli bahan bakar minyak (BBM) solar non-tunai periode 2009-2012.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kegiatan penggeledahan dalam rangka melakukan pencarian barang bukti dan dokumen lainnya guna membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara ini melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Tuhup, Kalimantan Tengah.
"Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina," katanya.
Selain di kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, penyidik menggeledah kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng. Di sana, penyidik menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pengaliran BBM dari kantor Pertamina di Banjarmasin kepada para transportir, baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai.
"Hasil penggeledahan diperoleh tujuh unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi sistem My SAP (dari server), dokumen terkait dengan pemesanan BBM PT AKT, dan dokumen lain terkait dengan perkara," ujarnya.
Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara. "Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 451,66 miliar," kata Cahyo.
Kerugian Negara tersebut sebagai akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan BBM secara nontunai.
ANTARA