Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan saat ini sedang terjadi fenomena preventive inflation imbas kebijakan kenaikan pajak. Menurutnya, fenomena ini terlihat ketika inflasi terjadi jauh lebih dulu dibandingkan penerapan kebijakan yang memungkinkan terjadinya inflasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Preventive inflation, jadi inflasi yang mendahului kebijakan pajaknya, itu ada (terjadi),” kata Bhima ketika dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, kata Bhima, preventive inflation tersebut terjadi jauh sebelum kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Ia mencontohkan dengan adanya notifikasi yang masuk ke gawai pribadinya yang menyebutkan bahwa ada kenaikan untuk jasa langganan Google.
“Kenaikan atau penyesuaian harga di retail itu jauh lebih cepat daripada kebijakan yang mulai berlaku di Januari. Jadi sekarang sudah banyak yang ganti nilai (mengubah) harga,” ucapnya.
Bhima berujar, fenomena preventive inflation bukan fenomena yang baru kali pertama terjadi. Hal tersebut, kata Bhima, disebabkan adanya ekspektasi yang cukup besar terhadap kenaikan biaya produksi yang membuat akhirnya pengusaha terpaksa menaikkan harga produksi mereka.
“Situasinya produsennya sudah nggak bisa lagi menahan berbagai ekspektasi kenaikan biaya produksi, biaya jasa, sehingga langsung meneruskan (kenaikan harga) kepada konsumen, meskipun kebijakannya belum berlaku,” ujar Bhima menjelaskan.
Menurut perhitungannya sendiri, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan menyebabkan terjadinya inflasi harga-harga barang dan jasa hingga 4,1 persen. Bhima mengatakan, angka ini didapat lewat beberapa pertimbangan seperti kenaikan harga pokok penjualan (HPP) akibat dampak berlapis dari kenaikan PPN.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menilai dampak kenaikan tarif PPN tidak akan signifikan pengaruhnya terhadap harga barang dan jasa. Ia mengklaim, kenaikan PPN tersebut tidak akan berdampak signifikan karena dilakukan secara bertahap.
“Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” tulis Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.