Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, mengkritik rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menurut dia, kebijakan itu hanya akan merugikan rakyat kecil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faisal menaksir tambahan pendapatan negara yang akan diperoleh negara melalui kenaikan tarif itu tidak akan sampai Rp 100 triliun. Menurutnya, alih-alih menaikkan PPN, pemerintah seharusnya menerapkan pajak ekspor batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu coba bayangkan tambahan pendapatan dari menaikkan dari 11 ke 12 persen itu enggak sampai Rp 100 triliun. Padahal kalau kita terapkan pajak ekspor untuk batubara itu bisa dapat Rp 200 triliun,” kata Faisal dalam diskusi Indef bertajuk Kemerdekaan dan Moral Politik Pemimpin Bangsa yang dipantau Tempo secara daring pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Menurut Faisal, kebijakan ini hampir pasti diberlakukan pemerintah. Namun, dia heran dengan pengecualian untuk sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan kenaikan PPN. Jika begitu, menurutnya akan banyak hal yang dikecualikan. “Lagi-lagi yang dirugikan yang kecil. Ya ini theory of moral sentiment itu jauh dari yang kita lihat di era Pak (Presiden) Jokowi ini,” kata dia.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pemberlakuan tarif pajak baru sebagai bentuk menjalankan fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara. "Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp 80 triliun pada 2025,” kata dia lewat pernyataan resmi dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan hitungan simulasi pendapatan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2023 yang sebesar Rp 764,3 triliun. Juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2024 dan tahun depan yang masing-masing sebesar 5 persen dan 2,5 persen.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.