Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gugus Tugas Terbitkan Edaran Syarat Bepergian Saat New Normal

Surat edaran tersebut dirilis menyusul meningkatnya aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi pasca pembukaan aktivitas ekonomi di era new normal.

9 Juni 2020 | 03.56 WIB

Penjual sayuran dan buah menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat melayani pembeli di pasar tradisional Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 4 Juni 2020. Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor melengkapi sejumlah pedagang di pasar tradisional tersebut dengan masker dan alat pelindung wajah (face shield) jelang penerapan kehidupan normal baru (new normal) sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Penjual sayuran dan buah menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat melayani pembeli di pasar tradisional Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 4 Juni 2020. Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor melengkapi sejumlah pedagang di pasar tradisional tersebut dengan masker dan alat pelindung wajah (face shield) jelang penerapan kehidupan normal baru (new normal) sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 pada 6 Juni 2020. Surat edaran tersebut dirilis menyusul meningkatnya aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi pasca pembukaan aktivitas ekonomi di era new normal.

"Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif," termaktub dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Senin, 8 Juni 2020.

Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif, serta meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. 

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan.

Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. 

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus