Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali erupsi. Akibatnya sejumlah bandara di Wilayah VIII Manado ditutup sementara operasionalnya mulai hari ini pukul 12.00 WITA sampai besok, 1 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan penutupan operasional bandara sementara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Ruang tertuang dalam Notice to AirMen atau Notam Nomor A1148/24 NOTAMR A1144/24. Notam bakal diperpanjang kembali apabila kondisi akibat sebaran abu vulkanik Gunung Ruang belum membaik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko mengatakan bahwa setidaknya ada 18 penerbangan yang terdampak erupsi Gunung Ruang. Penerbangan belasan penerbangan itu dibatalkan.
"Saat ini terdapat 18 penerbangan yang terdampak mengalami pembatalan atau cancel dengan jumlah penumpang 1.745 penumpang serta 9 pesawat yang di-grounded," kata Ambar dalam keterangannya, Selasa, 30 April 2024.
Ia mengimbau agar maskapai penerbangan memberikan kompensasi kepada penumpang yang sudah memiliki tiket perjalanan.
"Termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia," ucapnya.
Menurut dia, pemberian kompensasi itu bisa membantu para penumpang yang terdampak karena penutupan operasional bandara.
Adapun sejumlah bandara sekitar yang terdampak erupsi Gunung Ruang di antaranya Bandara Sam Ratulangi, Bandara Melonguane, Bandara Naha, Bandara Siau, Bandara Bolaang Mongondow, Bandara Miangas, dan Bandara Pohuwato yang ditutup 24 jam terhitung mulai hari ini. Sedangkan untuk operasional Bandara Djalaluddin ditutup hingga pukul 16.00 WITA.
Ambar menjelaskan, kejadian erupsi Gunung Ruang ini merupakan situasi force majeure. Ia mengatakan, pihaknya bakal terus memonitor dan mengawasi perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandarabdi sekitar tiap satu jam sekali.
Sebagai pedoman pelaksanaan penanganan force majeure, termasuk yang terjadi pada erupsi Gunung Ruang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tekah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making Penanganan Dampak abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling atau I-WISH.
Pilihan Editor: Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu