Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengibaratkan memungut pajak dengan seni mencabuti bulu angsa. Hal itu dia sampaikan dalam memperingati Hari Pajak 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selamat Hari Pajak! Dulu pajak ibarat seni mencabuti bulu angsa sebanyak mungkin tanpa kesakitan. Kini, alih-alih dicabuti, angsa itu dirawat dan sukarela memberikan sebagian bulunya pada negara," kata Prastowo dalam akun Instagramnya @prastowoyustinus, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kutipan tersebut merupakan pendapat kuno dari Menteri Keuangan Prancis yang juga ahli pajak zaman Raja Louis XIV, Jean Baptiste Colbert.
Menurut Prastowo, saat ini memungut pajak harus persuasif, di mana ada persetujuan atau consent dan kepercayaan. "Nah saya parafrase dan kontekstualisasi saat pandemi. Pajak sekarang tidak dikejar, tapi justru jadi stimulus dengan berbagai insentif," ujar dia.
Tanggal 14 Juli yang diperingati Hari Pajak pada tahun ini memiliki momentum berbeda karena adanya pandemi Covid-19. Wajib pajak diharapkan tetap menunaikan kewajibannya membayar pajak sebagai bentuk berbagi beban di masa pandemi.
Sebelumnya pemerintah telah memperluas insentif perpajakan untuk dunia usaha menjadi Rp 123,01 triliun pada tahun ini. Insentif pajak itu bertujuan mendukung dunia usaha agar bisa bertahan saat menggahdapi tekanan virus Corona atau Covid-19.
"Insentif perpajakan diperluas ke hampir seluruh sektor perekonomian yang terdampak negatif Covid-19," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, 18 Mei 2020.
Insentif Perpajakan ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dunia usaha dan masyarakat. Sri Mulyani berharap insentif dapat membuat rebound dunia usaha, terutama UMKM.
Insentif itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Saat ini pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23/2020.
"Program pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk UMKM dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN," kata Sri Mulyani
Meski begitu, pada semester I tahun 2020 penerimaan pajak terkontraksi terutama pada periode Mei dan Juni 2020 akibat melambatnya ekonomi dan pemanfaatan insentif fiskal Covid-19.
Realisasi penerimaan pajak pada enam bulan pertama 2020 tercatat hanya Rp 531,7 triliun atau tumbuh negatif 12 persen dibanding periode yang sama tahun 2019. Penurunan penerimaan pajak tersebut juga sejurus dengan pertumbuhan penerimaan negara yang minus 9,8 persen pada paruh awal 2020, menjadi hanya Rp 811,2 triliun.
CAESAR AKBAR