Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu pekan lalu dikabarkan meninggal akibat bunuh diri karena tak kuat dengan penagihan dari para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal. Perempuan berinisial WPS tersebut berusia 38 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia bunuh diri karena tak tahan lagi dengan penagihan oleh debt collector dari 23 pinjol ilegal. Adapun nilai rata-rata utangnya ke tiap pinjol tersebut berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 3 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merespons hal itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan. "Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa meminjam dari pinjol ilegal sangat berbahaya," ujarnya, Rabu, 6 Oktober 2021. "Pinjol ilegal adalah kejahatan, sehingga jangan sampai jadi korban."
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala aktivitas penawaran pinjol ilegal ke SWI. Masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror dan intimidasi pun diminta tak perlu ragu untuk segera melaporkannya ke polisi.
Lebih jauh, ia menyarankan agar korban berkonsultasi dan bercerita dengan menghubungi financial planner yang mau membantu kasus-kasus terkait pinjol ilegal. Selain itu, korban juga bisa menghubungi lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendapatkan pandangan apabila berniat melaporkan oknum ke pihak berwajib.
LBH Jakarta, misalnya, telah merilis Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender-Online (KBGO) yang bisa diunduh secara cuma-cuma di laman bantuanhukum.or.id.
Bagi korban pinjol ilegal yang mendapatkan intimidasi atau kekerasan, bahkan KBGO, pencurian data, penipuan, dan tindakan fitnah, Tool Kit tersebut mengungkap apa-apa saja yang perlu disiapkan.
Alat itu dapat menyiapkan bukti-bukti berupa rekaman suara atau tangkapan layar, serta meminta teman atau saudara menemani sebagai saksi.
Selain itu, LBH Jakarta juga melengkapi dengan pasal pidana dan UU ITE apa saja yang bisa dikenakan ke oknum pinjol ilegal. Lembaga itu pun memberikan alur lengkap cara melaporkan oknum ke pihak kepolisian dan langkah advokasi non-litigasi seperti berbicara ke OJK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kemenkominfo, dan Ombudsman.
BISNIS