Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lubukbasung - Petani keramba jaring apung (KJA) Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengalami kerugian sekitar Rp 35,28 miliar akibat kematian ikan secara massal 1.764 ton selama Januari sampai Desember 2021.
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Rosva Deswira mengatakan nilai kerugian Rp 35,28 miliar itu dari kematian ikan secara massal 1.764 ton dan harga ikan tingkat petani Rp 20 ribu per kilogram.
"Ikan tersebut milik ratusan petani keramba jaring apung di Danau Maninjau," katanya, Minggu, 2 Januari 2022, di Lubukbasung.
Ia mengatakan ke 1.764 ton ikan itu mati secara tiga tahap. Tahap pertama pada Januari 2021 sebanyak 15 ton.
Sedangkan tahap kedua pada Mei 2021 sebanyak 44 ton dan tahap tiga pada Desember 2021 sebanyak 1.705 ton."Kematian ikan paling banyak terjadi periode Desember 2021 tersebar di seluruh nagari atau desa ada di daerah itu," katanya.
Ia mengakui kematian ikan ini akibat curah hujan cukup tinggi disertai angin kencang melanda daerah itu, sehingga terjadi pembalikan air dasar ke permukaan danau. Akibatnya oksigen di Danau Maninjau berkurang dan ikan menjadi pusing dan mati.
Beberapa menit setelah itu, tambahnya, bangkai ikan mengapung ke permukaan danau. "Air danau tercemar akibat sebagian petani membuang bangkai ikan ke dalam danau," katanya.
Sebelumnya, ia menghimbau petani agar tidak menebar bibit ikan mulai September sampai Januari, karena resiko kematian cukup tinggi saat itu. Namun petani tidak mengindahkan imbauan itu dan tetap menebar bibit ikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca Juga: Ikan Mati di Danau Maninjau Bertambah Jadi 362 Ton, Berapa Kerugian Petani?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini