Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Alasan OJK Cabut Izin PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi.

15 Juli 2024 | 12.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mencabut dua izin usaha Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada 3 dan 5 Juli 2024. OJK mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 dan KEP 33/D.06/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan tertulis OJK, PT Semangat Gotong Royong beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pencabutan izin berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. 

OJK menyebut pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong karena permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini lantaran alasan strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi kegiatan LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki 2 (dua) entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Sementara itu, OJK mengatakan pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi karena perusahaan itu belum bisa mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berkaitan dengan ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. 

Atas keputusan itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga meminta PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi. 

“Penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” kata OJK. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus