Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap komisaris perseroan Isa Rachmatarwata yang juga Direktur Jenderal Anggaran Anggaran Kementerian Keuangan. Telkomsel memastikan kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Isa tak ada kaitannya dengan perseroan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata VP Investor Relation Telkomsel Oky Prakarsa kepada Otoritas Jasa Keuangan pada Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oky mengatakan perseroannya akan memantau perkembangan kasus tersebut. Saat ini Telkom juga tetap beroperasi secara normal.
“Perseroan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia. Telkom mengklaim akan berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik.
Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu telah resmi menetapkan Isa Rachmatarwata, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2018.
"Pada malam hari ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Qohar mengatakan, bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018. Selain itu, juga disebutkan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun.
Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).