Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Gobrogan - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menceritakan alasan pemerintahannya menggenjot program pembagian sertifikat tanah. Hingga tahun 2023 tercatat 110 juta sertifikat telah dibagikan ke masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dulu tahun 2015, setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung, ngecek infrastruktur, setiap saya ke daerah di mana pun, di provinsi mana pun, yang saya dengar adalah konflik tanah, sengketa lahan, selalu seperti itu," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara pembagian 3.000 sertifikat tanah bagi warga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menyebutkan isu sengketa lahan yang muncul pada awal masa pemerintahannya karena keterbatasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang saat itu hanya bisa memproduksi 500 ribu sertifikat per tahun.
Padahal, seharusnya diterbitkan total 126 juta sertifikat untuk seluruh tanah di Indonesia. Sedangkan pada 2015 lalu, tercatat baru sekitar 46 juta warga yang memegang sertifikat. Artinya, pemerintah masih memiliki 'pekerjaan rumah' untuk menerbitkan 80 juta sertifikat sisanya.
Oleh karena itu, Kepala Negara segera memerintahkan BPN untuk meningkatkan penerbitan sertifikat tanah bagi rakyat. Kini, sertifikat yang diterbitkan BPN telah mencapai lebih dari 10 juta sertifikat per tahun.
"Sampai saat ini tanah di seluruh Indonesia yang sudah bersertifikat sekitar 110 juta. Tinggal sedikit lagi," kata Jokowi. "Perhitungan saya kemarin kalau tidak ada Covid (tahun ini) selesai 120 juta, tetapi karena ada Covid, jadi mundur sedikit ke tahun depan."
Ia pun berharap dengan keberhasilan program pembagian sertifikat tanahnya itu akan membantu pemerintah berikutnya. "Pemerintah baru nanti yang akan menyelesaikan, sehingga tidak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa (lahan)," tutur Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjelaskan pentingnya sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Salah satunya adalah di sertifikat tanah telah tertulis jelas nama pemegang hak atas tanah, luas tanah, dan alamat tanah berlokasi.
"Jadi, kalau ada orang datang (mengklaim) 'ini tanah saya' bisa dijawab dengan sertifikat ini. Sertifikatnya ada," kata Jokowi.
Presiden juga menyebutkan warga kini sudah bisa tenang karena telah memiliki sertifikat tanah. "Dulu sengketa pengadilan butuh bertahun-tahun proses gugatan hukum karena (masyarakat) tidak pegang sertifikat. Kalau sekarang sudah pegang tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki, sampun adem ayem (sudah bisa tenang)," ucap Jokowi.
ANTARA