Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut kebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada lebaran 2021 ini. "Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis, 29 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Lebih lengkap, komponen THR dan gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini pun berbeda dengan tahun 2020, di mana saat itu Jokowi dan Ma'ruf serta pejabat negara lainnya tidak mendapatkan jatah THR dan Gaji ke-13.
Lalu berapa THR dan gaji ke-13 yang kemungkinan bisa diterima Jokowi?
Gaji Pokok
Ketentuan soal gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 menyebutkan gaji pokok presiden adalah 6 kali (dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden). Sementara, wakil presiden 4 kali.
Sementara, gaji pokok tertinggi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara. Gaji pokok terbesar di terima oleh Ketua MPR, DPR, hingga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumlahnya sebesar Rp 5,04 juta. Sehingga dengan nominal ini, gaji pokok Jokowi sebesar Rp 30,24 juta dan Ma'ruf Amin sebesar Rp 20,16 juta.
Tunjangan
Selain gaji pokok, UU Nomor 7 Tahun 1987 juga menetapkan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden. Ada dua komponena yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Ketentuan lebih rinci tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Pasal 1 menyebutkan tunjangan jabatan untuk presiden sebesar Rpo 32,5 juta dan wakil presiden Rp 22 juta.
Untuk itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan ini hanyalah dua komponen THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima presiden dan wwakil presiden. Ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Tapi dari kedua komponen ini, Jokowi setidaknya bisa menerima THR Rp 62,74 juta dan Ma'ruf Amin Rp 42,16 juta.
FAJAR PEBRIANTO