Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pungutan royalti untuk sektor batu bara. Pungutan akan berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono, Mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif, menyampaikan ini usai rapat internal dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2024. Pembahasan mengenai IUPK dan HBA batu bara akan dibahas lebih lanjut pada pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang mengatakan belum ada keputusan dalam rapat pagi ini. Namun Pemerintah masih akan melakukan peninjauan lebih terhadap harga batu bara acuan (HBA), yang menjadi patokan hitungan pungutan royalti. “Belum tuntas. Di-review lagi sama Pak Menko Marves, Bu Menkeu,” kata Bambang Usai rapat. “HBA (ditinjau ulang), karena kan banyak kalorinya batu bara itu.”
Bambang enggan memberikan pernyataan lebih lanjut termasuk perubahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap HBA batu bara. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui dalam kesempatan terpisah usai rapat tidak berkenan memberikan komentar.
Pengaturan royalti batu bara tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah
HBA di bawah US$ 70: 5 persen
HBA US$ 70 - 90: 6 persen
HBA US$ 90 ke atas: 8 persen
2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
HBA di bawah US$ 70: 7 persen
HBA US$ 70 - 90: 8,5 persen
HBA US$ 90 ke atas: 10,5 persen
3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas
HBA di bawah US$ 70: 9,5 persen
HBA US$ 70 - 90: 11,5 persen
HBA US$ 90 ke atas: 13,5 persen
Pilihan editor: Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara