Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar dalam Kasus Pagar Laut, Pengacara Arsin: Menteri KKP Ngaco

Pengacara Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip bertanya-tanya mengenai denda Rp. 48 miliar yang dijatuhkan ke kliennya terkait dengan kasus pagar laut.

2 Maret 2025 | 06.59 WIB

Kepala Desa Kohod Tak Ada Kabar Usai Pagar Laut Viral, Mangkir dari Undangan Bareskrim
Perbesar
Kepala Desa Kohod Tak Ada Kabar Usai Pagar Laut Viral, Mangkir dari Undangan Bareskrim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Pengacara Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Yunihar bertanya-tanya mengenai denda Rp 48 miliar yang ditimpakan kepada kliennya terkait dengan kasus pagar laut di Tangerang. "Itu hitung-hitungan ngaco, " kata Yunihar kepada Tempo, Ahad 2 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh sebab itu, ia hendak mempertanyakan perihal tersebut kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Ya esok apakah Senin, Selasa atau Rabu kami akan datang ke kantor kementerian untuk mempertanyakan detail denda dimaksud, " kata Yunihar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yunihar mengatakan belum memberitahukan kepada Arsin mengenai denda tersebut. "Karena sejak penahanan hari Senin lalu, kami belum komunikasi dan besuk," ujarnya. "Kami akan memberitahu setelah mendapat detail dari KKP." 

Adapun Arsin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait pemalsuan dokumen proses Surat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di perairan utara Tangerang pada Senin malam, 24 Februari 2025. Selain Arsin, ditahan pula Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm. 

Sebelumnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat RI  dalam rapat kerja bersama Komisi IV, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan investigasi terkait dengan kasus pagar laut Tangerang, Banten telah rampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu.T

Trenggono menyatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Dia juga menyebutkan A dan T sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. 

Pada  hari penahanan Arsin cs, DirekturTipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan  pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan para tersangka menyangkut beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.

Para tersangka itu bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan oleh Arsin bin Asip cs untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Adapun pemalsuan seluruh surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus