Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid akan menyampaikan hasil investigasi atas dugaan pelanggaran Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub pada Sabtu lalu. Pada Munaslub yang digelar di Hotel St Regis itu, forum memilih Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie secara aklamasi. Hasil ini otomatis membuat Kadin Indonesia terbelah antara kubu Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kubu Arsjad Rasjid akan mengumumkan hasil investigasi di Hotel JS Luwansa pada Selasa, 17 September 2024 pukul 13.00 WIB. “Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian atas pelanggaran organisasi tersebut,” tulis undangan Jumpa Pers Kadin Indonesia yang diterima Tempo pada Senin, 16 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Narasumber dalam jumpa pers ini di antaranya Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi; Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Harjono; dan Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia Hamdan Zoelva.
Meski demikian, tidak dijelaskan secara utuh apa saja temuan investigasi ini. Namun, dalam undangan itu disebutkan ada petunjuk bahwa terdapat beberapa anggota kepengurusan Kadin Indonesia, anggota Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus, beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan Anggota Luar Biasa Kadin yang diduga melanggar aturan organisasi. Pelanggaran ini disebut berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
“Melakukan pelanggaran organisasi tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub ilegal tersebut,” tulis surat itu.
Selanjutnya: Arsjad Rasjid Surat Jokowi....
Arsjad Rasjid Surat Jokowi
Sebelumnya, Arsjad Rasjid mengatakan Kadin telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi soal Munaslub ini. “Surat resmi. Hari ini saya tandatangani,” kata Arsjad kepada Tempo saat ditemui di Hotel JS Luwansa pada Ahad, 15 September 2024. Surat itu juga langsung dikirim ke Presiden Jokowi pada Ahad kemarin.
Dalam surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu, Arsjad Rasjid menyebut Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September 2024 ilegal. Dia mengatakan Munaslub itu telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
“Saya minta bantuan pemerintah,” kata Arsjad Rasjid.
Tak hanya itu, Arsjad Rasjid juga menjelaskan AD/ART yang dilanggar dalam Munaslub kemarin. Pelanggaran itu di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar; tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.
“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Kadin Provinsi dan separuh dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” tulis dalam surat itu.
Selanjutnya: Selain itu, Arsjad Rasjid mengatakan penyelenggaraan Munaslub....
Selain itu, Arsjad Rasjid mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian quorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Anggota Luar Biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. Kemudian, Arsjad menyebut pimpinan sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.
“Undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024),” kata Arsjad Rasjid.
Oleh karena itu, Arsjad Rasjid mengatakan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, ia meminta pemerintah untuk menggunakan kewenangannya.
“Kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad Rasjid.
Permohonan ini, kata Arsjad Rasjid, untuk menegakkan AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, ia juga berharap agar tidak ada dualisme dalam Kadin.
“Dan tidak terjadi dualisme kepengurusan yang dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bidang perekonomian,” kata Arsjad Rasjid.