Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kaltim Umumkan 25 Perusahaan Sudah Bisa Ekspor Batu Bara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan kalau 25 perusahaan tambang batu bara di daerah mereka sudah bisa kembali mengekspor komoditas tersebut.

5 Januari 2022 | 13.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan kalau 25 perusahaan tambang batu bara di daerah mereka sudah bisa kembali mengekspor komoditas tersebut. Pengumuman disampaikan hanya berselang empat hari setelah larangan ekspor berlaku pada 1 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO (Domestic Market Obligation) mencapai 76 sampai 100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengumuman ini disampaikan Pemprov Kaltim di akun Instagram resmi mereka @pemprov_kaltim yang sudah centang biru (verified) pada hari yang sama. Pengumuman ini disampaikan Benny dengan mendasarkan pada sosialisasi dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Berdasarkan sosialisasi itu, ia menyebut perusahaan yang boleh ekspor lagi adalah mereka yang telah memenuhi DMO 76 sampai 100 persen ke PLN. Sementara di Kaltim, ia menyebut ada 25 perusahaan yang dibolehkan ekspor batu bara. “Karena DMO mereka mencapai 76 sampai 100 persen,” kata dia dalam penjelasan pengumuman tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sudah melarang ekspor batu bara selama sebulan, 1 sampai 31 Januari 2022. Larangan dilakukan karena kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik lokal, salah satunya pasokan di PLN.

Lalu dalam sosialisasi tersebut, Benny juga mengungkapkan ada 418 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO per Oktober 2021. Lalu, ada 30 perusahaan yang telah menjalankan DMO 1 sampai 24 persen.

Berikutnya, 17 perusahaan sudah penuhi DMO 25-49 persen, 25 perusahaan penuhi DMO 50-75 persen, 29 perusahaan penuhi DMO 76-100 persen, dan 93 perusahaan sudah 100 persen.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia belum bersedia berkomentar soal pengumuman Benny ini. Termasuk apakah sebenarnya ekspor akhirnya sudah dibuka kembali untuk perusahaan yang sudah memenuhi DMO 76-100 persen.

“Belum bisa berkomentar, sebaiknya tanyakan pemerintah sebagai regulator,” kata Hendra.

Tempo mengkonfirmasi pengumuman dari Pemprov Kaltim ini kepada Ridwan dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Tapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus