Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Karyawan Sritex Diambang PHK, Wamen Kemnaker: Kami Cek Kewajiban Perusahaan

Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan kementeriannya sedang melakukan pengecekan terkait kewajiban perusahaan Sritex terhadap para pegawainya.

17 November 2024 | 16.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan pengecekan terkait kewajiban perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex terhadap para karyawannya. Hal tersebut, lanjut dia, karena industri tekstil legendaris itu diwacanakan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami cek kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap buruhnya masih ada atau enggak," ujar Immanuel saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Ahad, 17 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, ia menjelaskan seperti apa bentuk pengecekan kewajiban terhadap perusahaan Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini. Immanuel mengatakan, pengecekan itu seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga administrasi lainnya.

"Dalam hal itu terkait BPJS, atau administrasi, apalagi sebagainya masih berjalan normal," ucap dia.

Meskipun perusahaan Sritex memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan, dia mengatakan masih menunggu keputusan dari kurator yang sedang memproses kepailitan Sritex. Immanuel berujar, saat ini kementeriannya turut berfokus agar tidak terjadi PHK di industri tekstil itu.

"Itu kan kita (Kemnaker) lagi nunggu keputusan aja nanti gimana teknisnya, yang jelas ya kita sebagai kementerian tenaga kerja ya kita fokus soal penanganan jangan sampai terjadi PHK itu loh," ujar Immanuel.

Sementara itu, Immanuel mengatakan saat ini proses produksi di perusahaan Sritex masih terdapat pemesanan. "Masih ada orderan, makanya masih perusahaan itu masih operasional," kata dia.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui dampak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang belakangan mulai terasa. Meskipun masih dapat beroperasi, pabrik tekstil raksasa itu mengalami kekurangan bahan baku. 

"Memang kami sekarang mengalami shortage (kekurangan) bahan baku," ujar Iwan saat ditemui awak media usai menerima kunjungan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 7 November 2024. 

Dia mengatakan, imbas dari putusan pailit itu sebagian pekerja terpaksa diliburkan. "Ada sebagian karyawan kami yang kami liburkan," kata dia.

Meskipun begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut yang berkaitan dengan hal tersebut. Iwan hanya memastikan Sritex telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan pailit.

Adanya putusan pailit terhadap perusahaannya, ia berharap agar Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi dan mencabut status pailit dari Sritex. Iwan menyatakan, keputusan itu mengganggu pelaksanaan produksi di perusahaannya.

 "Memang status pailit ini mengganggu operasional kami. Tapi tetap kami menghormati jalannya hukum yang sekarang ada sehingga upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan sekarang ini yaitu mengajukan kasasi," tutur Iwan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus