Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Bos Alfamart

Bos Alfamart itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, di antaranya adalah minyak goreng.

20 Mei 2022 | 20.30 WIB

Gedung bundar Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono
Perbesar
Gedung bundar Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya telah memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Tbk. Anggara Haris Prawira atau AHP. Bos salah satu retail modern itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, di antaranya adalah minyak goreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart)," kata dalam keterangan resmi, Jumat, 20 Mei 2022.

AHP diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," ujar Ketut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, pada Kamis, 19 Mei 2022, jaksa penyidik memeriksa YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hingga kini Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Adapun kelima tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Lalu ada Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka diduga telah mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

ANTARA 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus