Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag Buka Peluang Awasi Pusat Perbelanjaan Lewat Satgas Barang Impor Ilegal

Kemendag buka peluang mengawasi pusat perbelanjaan melalui satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

20 Juli 2024 | 07.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag buka peluang mengawasi pusat perbelanjaan melalui satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. “Iya semua diawasi, tapi fokus kepada distributor dan importir,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zulhas, segala hal yang statusnya ilegal wajib ditindak sesuai hukum di negara tersebut. Zulhas mengatakan para pedagang juga tidak perlu panik jika merasa tak bersalah. “Berdagang saja terus. (Pusat perbelanjaan) kalau diperlukan (diawasi), tapi bukan sasarannya. Kalau diperlukan informasi, kan bisa,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulhas juga menyoroti kabar adanya pengawasan yang sudah berjalan di pusat-pusat perbelanjaan kendati satgas baru disahkan dan paling cepat bisa bekerja pada Selasa pekan depan. “Tapi kalau ada, tergantung tugas kementerian masing-masing. Kalau sesuai aturan, silakan saja. Tapi satgas ini baru akan bekerja, misalnya mungkin Juknis sudah selesai, Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti,” ujarnya.

Zulhas mengatakan, satgas pencegahan barang impor ilegal akan berupaya mengawasi grosir skala besar dan importir. Dalam hal ini, yang disoroti adalah proses masuknya barang impor ilegal. “Masuknya bagaimana, itu nanti pelabuhan-pelabuhan. Bukan ritel ya, ritel itu kan akibat,” ujarnya.

Kemendag membentuk satgas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 38 Ayat 1 menyebutkan pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Kemudian, PP 29 Tahun 2021 tentang Penyalahgunaan Perdagangan, pada Pasal 139 Ayat 3 menyebut menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Satgas beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan dan akan diperpanjang jika diperlukan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus