Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita lima ton bibit bawang putih, yang didapatkan dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Padahal Kementerian melarang bibit dijual di pasaran dengan alasan swasembada pangan. Sebanyak 254 karung yang berisi bawang tersebut sudah diamankan di Kompleks Pergudangan Distributor Center, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami telah mengantongi nama importir pemasok bibit bawang putih tersebut dan tidak segan-segan memberikan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan importasi,” ujar Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Veri Anggriono saat melakukan inspeksi, Senin, 12 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Veri menuturkan importir tersebut memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Namun jumlah tersebut lebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan sesuai dengan kewajiban importir tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan adalah masuknya bibit bawang putih ke pasaran, padahal pemerintah melarang hal tersebut. Veri menjelaskan, importir bawang putih PT Tunas Sumber Rezeki telah merealisasikan 232 ton impor bibit bawang putih melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018 berdasarkan dokumen yang didapatkan.
Kementerian Perdagangan, kata Veri, akan menindak tegas importir nakal dan tidak memberikan kompromi atas hal tersebut. Jika importir tersebut terbukti melakukan pelanggaran, dia melanjutkan, sanksi yang diberikan ialah Rp 10 miliar. “Kemudian akan kita cabut izinnya,” ucapnya.
Pada waktu bersamaan, Direktur Utama PT Tunas Sumber Rezeki Sutrisno mengatakan ini merupakan miskomunikasi. Dia mengatakan tidak ada hal yang dilanggar perusahaannya. Hingga saat ini, dia masih melakukan penelusuran atas bibit bawang putih yang masuk ke pasaran.