Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PTKN Kemendag) menemukan adanya pelanggaran 41 pelaku usaha di tangkat pengecer sebagai penyebab naiknya harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita di tingkat konsumen. Menindaklanjuti hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PTKN Rusmin Amin mengatakan, Kemendag akan memberlakukan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil penelusuran kami, pelanggaran ditemukan di tingkat distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami akan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” ujar Rusmin melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rusmin menuturkan, kementeriannya telah melakukan pengawasan distribusi MinyaKita pada 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi. Kemendag, kata dia, mengawasi total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor pertama (D1), 35 subdistributor (D2), 108 pengecer, dan 31.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Rusmin mengatakan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MinyaKita di atas HET. Padahal, sesuai regulasi, jalur distribusi MinyaKita seharusnya produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.
“Hasilnya mengindikasikan konsumen membeli MinyaKita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700,” ujar Rusmin.
Berkaca dari temuan ini, Rusmin mengatakan, pihaknya bersama satuan tugas (Satgas) Pangan dan dinas yang membbidangi perdagangan akan terus melakukan pengawasan. Tujuannya, untuk memastikan HET MinyaKita sesuai dengan regulasi dan menjaga kesediaan stok di pasar. “Khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Rusmin.
Lebih lanjut, Rusmin mengatakan, lembaganya juga telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi minyak goreng rakyat dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Kemudian, Kemendag juga telah mengawasi distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Adapun, distribusi minyak goreng rakyat diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola MInyak Goreng Rakyat. Kemudian, diatur pula pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.