Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

16 Mei 2024 | 12.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberhentikan Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, karena dugaan adanya benturan kepentingan yang melibatkan keluarganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kemenkeu membuat keputusan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Rahmady Effendy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Andreas, seorang advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm.

Rahmady Effendi Hutapea dilaporkan ke KPK

Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang pengacara bernama Andreas. Tuduhan yang dilayangkan adalah bahwa Rahmady tidak melaporkan hartanya dengan benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut pengacara Andreas, Rahmady alias REH memiliki aset senilai hingga Rp60 miliar dari hasil kerja sama bisnis dengan pengusaha Wijanto Tirtasana. Kerja sama ini, yang berlangsung dari 2017 hingga 2022, melibatkan jasa ekspor dan impor pupuk.

“Pada tahun 2017, klien saya meminjam uang sebesar Rp7 miliar dari REH,” kata Andreas saat dikonfirmasi Tempo, pada Rabu, 8 Mei 2024

Andreas menilai ada kejanggalan dalam LHKPN Rahmady, yang bermula dari kerja sama bisnis ekspor impor pupuk antara perusahaan istri Rahmady, Margaret Christina, dan kliennya, Wijanto Tirtasana, sejak 2017. 

Rahmady meminjamkan Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret komisaris utama dan pemegang 40 persen saham. Namun, Wijanto mengaku diancam oleh Rahmady dan istrinya terkait pinjaman tersebut. Andreas kemudian menyelidiki dan menemukan kejanggalan dalam LHKPN Rahmady.

Hasil penelusuran Andreas menunjukkan bahwa Rahmady melaporkan harta sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017 dan Rp 6,3 miliar pada 2022, sementara pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.

Profil Rahmady Effendy Hutahaean

Rahmady resmi menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP A Purwakarta sejak Senin, 25 April 2022. Sebelumnya, pria kelahiran Medan, Sumatra Utara ini pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan pada 2018.

Di bawah pimpinannya, Kantor Bea Cukai Purwakarta pernah menyita jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras ilegal antara Desember 2021 dan Juli 2022. Barang-barang tersebut hasil dari 867 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai.

“Melalui tindakan sinergis yang dilakukan dalam periode tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil menyita 1.972.341 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai, serta 199.650 mililiter minuman keras ilegal dari berbagai merek yang juga tanpa pita cukai.,” ujar Rahmady dalam kegiatan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Cukai Tahun 2021-2022 KPPBC TMP A di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 12 Oktober 2022. 

SUKMA KANTHI NURANI | LAILI IRA | MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus