Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyatakan baru menerima informasi perihal penyakit skizofrenia yang diderita DH, mantan ASN yang dipecat karena dianggap mangkir, saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan informasi tentang kondisi skizofrenia paranoid baru diketahui saat jalannya persidangan DH atau sebelum pemecatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Informasi baru diketahui belakangan ketika ada persidangan sekitar Juni atau Juli 2021,” kata Yustinus saat dihubungi Tempo, 30 Mei 2022.
Adapun Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri terbit akhir 2020. Ia mengatakan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sudah mengeluarkan putusan menolak Banding Administratif yang diajukan DH, dan saat ini Kemenkeu menunggu putusan pengadilan.
“Saat ini kita sedang menunggu putusan PTUN terkait permohonan banding DH,” kata Yustinus.
Ia menegaskan kembali pemberhentian DH berdasarkan ketentuan kepegawaian, yakni mengenai kewajiban masuk kerja atau disiplin, dan bukan karena skizofrenia. “Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan melakukan pengambilan keputusan selalu didasarkan pada ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, apabila terdapat ketidaksetujuan dalam keputusan yang dikeluarkan, Kementerian Keuangan mempersilakan kepada pihak yang tidak setuju untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum sesuai ketentuan.
“Kemenkeu senantiasa menghormati semua upaya hukum dan akan mengikuti semua proses peradilan, termasuk menghormati putusan pengadilan,” kata Yustinus.
Senin, 30 Mei 2022, perwakilan dari 150 organisasi difabel dan masyarakat sipil mengirim surat tuntutan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani ke kantor Kemenkeu di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penyerahan surat dan aksi dukungan kepada DH digelar agar pemerintah menjamin hak penyandang disabilitas.
“Kami di sini mendukung DH agar haknya dipulihkan karena DH adalah penyandang disabilitas mental,” kata anggota Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Ratna Dewi, yang juga sebagai pendamping DH, di kompleks Kementerian Keuangan, Senin, 30 Mei 2022.
Menurut Ratna, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan seseorang tidak boleh dipecat karena kondisi disabilitasnya. Oleh karena itu, Perhimpunan Jiwa Sehat bersama 150 organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil memberikan surat kepada Menteri Keuangan agar DH bisa bekerja kembali.
“Karena berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan penyandang disabilitas mental berhak atas akomodasi yang layak,” kata Ratna.
Sementara itu, pengacara publik LBH Charlie Albajili, aksi ini merupakan dukungan agar hak DH dipulihkan dan dibebaskan dari ganti rugi karena dianggap mangkir. Ia mengatakan alasan 150 organisasi melayangkan langsung surat tuntutan kepada Menkeu karena pemerintah bertanggung jawab memenuhi hak disabilitas, akan tetapi pemerintah yang melanggar sendiri.
Selain itu, Charlie bertutur, saksi-saksi persidangan yang dihadirkan tergugat, yakni Kemenkeu, mengonfirmasi bahwa mereka menjatuhkan sanksi kepada DH secara tidak cermat karena tidak ada pemeriksaan internal dari Kemenkeu.
“Jadi ada kejanggalan Kemenkeu tidak pernah dibentuk tim pemeriksa. Bahkan rekan-rekan dan atasan tidak pernah ditanya kenapa DH tidak masuk kerja,” kata Charlie.
Padahal, kata Charlie, atasan saat sidang mengetahui ihwal kejanggalan dari DH. Hal-hal aneh yang dilakukan DH, misalnya datang ke kantor pada malam hari dengan pakaian lusuh atau sering marah, sudah dikonfirmasi oleh psikiater yang dihadirkan selama sidang. Ini, kata Charlie, membuktikan pemecatan DH oleh Kemenkeu cacat prosedur.
“Selain itu juga unit penanganan disabilitas di Kemenkeu yang belum ada. Tapi lebih jauh, tuntutan ini juga meminta negara atau institusinya menjamin hak penyandang disabilitas,” kata Charlie.
Charlie mengatakan saat ini DH sedang menunggu sidang putusan perihal gugatan DH kepada Kemenkeu, yang akan digelar pada 2 Mei 2022. DH telah melayangkan gugatan terhadap Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
DH adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu penyandang disabilitas mental skizofrenia paranoid yang diberhentikan pada 2020. Ia telah bekerja 10 tahun lebih di Kemenkeu, akan tetapi diberhentikan karena dianggap mangkir dari pekerjaan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.